Minggu, 31 Mei 2026

Respons KPK Sikapi Tudingan Fahri Hamzah Soal Tebang Pilih Kasus

Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tebang pilih kasus.

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Ilham
Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tebang pilih kasus.

Pernyataan Fahri Hamzah tersebut dilontarkan saat ia diwawancarai Deddy Corbuzier, Sabtu (26/10/2019).

Sesi bincang-bincang itu ditayangkan di kanal Youtube milik Deddy Corbuzier.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memastikan praktik tebang pilih seperti yang dilontarkan Fahri Hamzah tidak benar.

Baca: Live Streaming TV Online Juventus vs Genoa Liga Italia via Maxstream, Dapat Akses di HP

Penanganan perkara yang dilakukan KPK berdasarkan bukti.

"Isu ini sering muncul dari politikus ataupun pihak yang terkait dengan pelaku korupsi. Dalam beberapa kegiatan pertanyaan ini juga mengemuka," ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (30/10/2019).

Menurutnya, KPK tidak boleh menangani perkara karena aspek pribadi seperti rasa tidak suka dengan seseorang yang misal mengkritik dan menuduh KPK secara terus menerus.

Ataupun penanganan perkara berdasarkan afiliasi politik ataupun faktor lain.

Baca: SGPC Bu Wiryo, Tempat Makan Langganan Jokowi saat Kuliah di UGM

Dalam menetapkan tersangka, Febri menjelaskan, KPK harus memiliki minimal dua alat bukti.

Sampai saat ini seluruh perkara yang ditangani KPK tidak ada yang divonis bebas oleh pengadilan.

"Satu-satunya terdakwa yang divonis Lepas adalah mantan Kepala BPPN (Syafruddin Arsyad Temenggung), hal itupun karena perdebatan ranah pidana atau administratif. Sedangkan hakim menyatakan secara tegas seluruh perbuatan terbukti," ujarnya.

Baca: Calon Kapolri Idham Azis: Radikalisme adalah Oknum, Tidak Mewakili Agama Tertentu

Selain itu, kata Febri, secara prosedural keputusan untuk menetapkan tersangka dilakukan dalam sebuah forum gelar perkara yang dihadiri pimpinan, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum.

Kata Febri, seluruh proses penegakan hukum KPK diawasi banyak pihak dan bisa dibuktikan.

Jika tersangka tidak menerima penetapan tersangkanya, maka dia bisa menempuh jalur praperadilan.

"Terdapat juga pengawasan berlapis dari aspek substansi ketika perkara di bawa ke pengadilan yang sidangnya terbuka untuk umum," kata dia.

Banyak orang ditangkap lalu hilang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi pernyataan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah.

Dalam tayangan YouTube milik Deddy Corbuzier, Sabtu (26/10/2019), Fahri Hamzah menyebut jika “banyak orang ditangkap, lalu hilang begitu saja”.

Berikut pernyataan lengkap Fahri Hamzah yang dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier:

“…Tapi KPK dengan kerahasiaan banyak ditutupi, banyak orang ditangkap, lalu hilang begitu saja, banyak tersangka yang tidak diproses banyak orang di pengadilan luntang lantung kayak zombie bahkan banyak orang yang meninggal dalam keadaan tersangka."

Baca: Mulai 1 November, Warga Bekasi Bisa Gunakan Chatbot untuk Pesan Angkot Online

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pernyataan Fahri tidak benar.

Menurut dia, tidak ada satupun pihak-pihak yang ditangkap KPK kemudian hilang.

"Justru KPK selalu menyampaikan informasi tentang berapa orang yang dibawa saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan dalam waktu maksimal 24 jam status hukum mereka dipastikan," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (30/10/2019).

Menurut Febri, orang-orang yang tidak terlibat dipulangkan. 

Informasi penahanan dan lokasinya juga disampaikan secara terbuka melalui media massa.

Baca: Mobil Pribadi Prabowo Pakai Plat Nomor Khusus 1-00, Politisi Demokrat Pertanyakan : Awas Ditilang

"Bahkan bagi tersangka yang sudah ditahan, ada batas waktu yang jelas sampai dibawa ke pengadilan," katanya.

Kata Febri, KPK juga memahami keterbukaan informasi adalah hal mutlak yang harus dilaksanakan lembaga publik.

"Karena itulah, KPK selalu memproduksi laporan tahunan yang disampaikan pada Presiden, DPR, BPK dan dapat diakses masyarakat secara terbuka," kata dia.

Baca: Niat Gibran Maju Jadi Wali Kota Solo di Pilkada 2020 Dapat Respon dari Beberapa Partai Politik

Dalam tayangan tersebut, Fahri juga menyinggung mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Siti Fadjriah, yang meninggal dan masih menyandang status tersangka KPK. 
Selain itu, Fahri juga menyebut kasus Richard Joost Lino (RJ Lino).

Ini pernyataan lengkap Fahri Hamzah:

"Siti Fadjriah, itu yang BI itu, meninggal, kemudian ada banyak saya enggak hapal satu persatu, belum terbukti kayak misalnya itu yang bernama RJ Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak diproses dan mohon maaf saya bukan, di sini rasanya saya ketemu dengan orang itu naik pesawat ke luar negeri, gitu lho dalam keadaan dia tersangka."

Febri menyebut Siti Fadjriah meninggal dalam keadaan sebagai tersangka tidak benar.

"Almarhum Siti Fadjrijah yang disebut meninggal dalam keadaan sebagai tersangka kami pastikan informasi tersebut tidak benar," kata Febri.

Sedangkan terkait kasus dengan tersangka RJ Lino yang disebut Fahri, KPK menyatakan prosesnya masih dalam tahap penyidikan.

Kata dia, sejumlah kasus memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar karena korupsi yang bersifat lintas negara.

Sehingga, menurut Febri, diperlukan itikad baik negara lain dan proses hukum di negara tersebut yang kadangkala berbeda dengan Indonesia.

"Sebagaimana penanganan perkara lainnya, KPK memastikan penanganan perkara ini akan tetap dilakukan secara cermat dan hati-hati," ujarnya.

Baca: Pemprov DKI Kelola PDS H.B. Jassin, Bukti Serius Jaga Karya Sastra

KPK juga mengklarifikasi pernyaatan Fahri Hamzah yang menyebut nama Emir Moeis.

Pernyataan Fahri Hamzah soal Emir Moeis:

"Ada juga sahabat saya Pak Emir Moeis, Dirut Garuda baru saja kemudian diproses setelah sekian tahun baru dalam demokrasi itu ada hukum justice delay justice denied. Kalau Anda tunda-tunda proses hukum terhadap orang, itu Anda artinya menolak keadilan tegak bagi orang itu padahal orang itu sebenarnya, once Anda tuduh dia, mungkin dalam tempo yang secepat-cepatnya ingin mengetahui status dia sudah jelas…”

Febri menjelaskan, Emir Moeis adalah anggota DPR dari Fraksi PDIP yang diproses KPK dalam kasus suap terkait pembangunan PLTU Tarahan di Lampung.

Emir Moeis telah divonis bersalah di pengadilan tipikor pada April 2014 lalu karena terbukti menerima suap USD357.000 dari sebuah perusahaan di Amerika Serikat dan Jepang.

"Demikian juga dengan penyebutan nama 'Emir Moeis, Dirut Garuda'. Jika yang dimaksud adalah Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, justru saat ini ia telah ditahan KPK sejak Agustus 2019 lalu dan dalam batas waktu maksimal 120 hari penahanan kasus ini akan dibawa ke pengadilan," jelas Febri.

Dalam perkara Emirsyah Satar, diduga sejumlah pihak termasuk Satar menerima uang dalam berbagai mata uang dengan nilai sekira Rp100 miliar terkait pengadaan pesawat, mesin pesawat, dan perawatan pesawat untuk Garuda Indonesia dan anak perusahaannya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved