Minggu, 24 Agustus 2025

Soal Wacana Pelarangan Cadar dan Celana Cingkrang untuk ASN, Ini Kata Jokowi

jika seseorang tersebut merupakan pegawai atau akan memasuki sebuah institusi pemerintah maupun swasta, maka perlu mengikuti aturan

Editor: Sanusi
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke lokasi huntap Kelurahan Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (29/10/2019) siang. (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya berpendapat soal wacana yang dilontarkan Menteri Agama Fachrul Razi mengkaji pelarangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintahan.

Jokowi menegaskan cara berpakaian itu kebebasan setiap orang.

Menag Fachrul Razi: PNS yang Ngotot Pakai Celana Cingkrang, Keluar Saja: Bantah Larang Cadar.
Menag Fachrul Razi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Kalau saya ya namanya cara, cara berpakaian, cara berpakaian itu kan sebetulnya pilihan pribadi-pribadi, pilihan personal atau kebebasan pribadi setiap orang," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Namun, jika seseorang tersebut merupakan pegawai atau akan memasuki sebuah institusi pemerintah maupun swasta, maka perlu mengikuti aturan yang berlaku.

"Tetapi di sebuah institusi, kalau memang itu ada ketentuan cara berpakaian, ya tentu saja harus dipatuhi," papar Jokowi.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.

Hal itu ia katakan karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.

Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian. Namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan