Menaker: Kenaikan UMP DKI Jakarta 8,5 Persen Sudah Sesuai Aturan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 8,51 persen pada 2020 telah sesuai aturan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 8,51 persen pada 2020 telah sesuai aturan.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Presiden KSPI Said Iqbal yang menilai kenaikan UMP seharusnya naik 10 sampai 15 persen.
"Kenaikan 8,5 persen sesuai dengan peraturan pemerintah. Jadi karena DKI memang hitungannya dari awal memang tinggi dan setiap tahun ada kenaikan dan DKI menyesuaikan aturan tersebut," kata Ida di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Lebih lanjut, ia mengatakan kenaikan UMP tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca: Debat Meme Anies Berwajah Joker, Cara Bicara Fahira Idris Berubah saat Tanya Ini ke Ade Armando
Ida menegaskan, peraturan tersebut tidak melanggar undang-undang.
"Saya kira mekanisme mereview peraturan pemerintah sudah ditempuh oleh teman-teman serikat pekerja dan itu sudah ada hasil review-nya dan menganggap peraturan pemerintah tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang," ujar politikus PKB ini.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 4.267.349.
Baca: Ade Armando Akui Secara Sadar Sebarkan Meme Wajah Joker Anies Baswedan: Yang Dilakukannya Jahat!
Dengan demikian, UMP naik sekitar 8,51 persen atau Rp 335.576 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.900.000.
"Sesuai dengan perundang-undangan, pada 1 November kepala daerah mengumumkan besaran UMP, karena itu saya sampaikan bahwa UMP di DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 4.267.349," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Rapat perdana bareng Komisi IX DPR RI
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menghadiri rapat perdana dengan Komisi IX DPR RI.
Pantauan Tribunnews.com, Senin (4/11/2019), Ida Fauziyah hadir di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI sekira pukul 14.15 WIB.
Ida Fauziyah mengenakan dress bercorak batik dan kerudung berwarna silver.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene.
Baca: Ketua Umum PSSI: Seumur Hidup Saya, Baru Presiden Jokowi yang Mengeluarkan Inpres soal Sepakbola
Agenda rapat diawali perkenalan seluruh anggota dan pimpinan Komisi IX DPR.
Setelah itu, Ida Fauziyah dipersilakan memaparkan program dan kegiatan Kemenaker sesuai dengan visi misi presiden.
"Visinya presiden adalah mewujudkan Indonesia maju yamg mandiri, yang berdaulat dan berkepribadian berdasarkan gotong royong," kata Ida usai rapat.
Baca: Presiden Jokowi dan Perppu KPK, Antara Sopan Santun Kenegaraan atau Melemahkan Harapan Publik ?
"Visi itu yang kemudian dijelaskan dalam misinya yang menjadi kompetensi dari ketenagakerjaan Indonesia adalah peningkatan sumber daya manusia Indonesia menjadi sumber daya manusia yang berkualitas," tambahnya.
Selain itu, di bawah kepemimpinannya, ia akan berupaya menciptakan tenaga kerja yang berdaya saing sesuai perkembangan zaman.
Baca: Melalui Juru Bicaranya, KPK Tegaskan Penerbitan Perppu KPK Adalah Hak Presiden
Karena itu, ia meminta dukungan semua pihak terutama Komisi IX DPR sebagai mitra kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
"Strategi ketenagakerjaan kita ini adalah menciptakan tenaga kerja yang berdaya saing dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan beradaptasi dengan kebutuhan pasar yang fleksibel. Kira-kira dari situlah kita arahkan program kegiatan Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.