Jumat, 29 Agustus 2025

CPNS 2019

Pendaftaran CPNS Dibuka 7 Hari Lagi, Pahami Lagi Syarat, Ukuran & Format Upload Swafoto Pegang KTP

Sekitar tujuh hari lagi tepatnya 11 November 2019 pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka.

BKN.go.id
Keterangan alur pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 melalui sscasn.bkn.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Sekitar tujuh hari lagi, tepatnya 11 November 2019 pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka.

Rencananya pendaftaran akan dilakukan secara online melalui situs SSCASN BKN di https://sscasn. bkn.go.id/.

Hal tersebut berdasarkan pengumuman dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Tahun ini di CPNS 2019, pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pendaftaran calon PNS Kemenkumham
Pendaftaran calon PNS Kemenkumham (Tribunnews.com)

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilakukan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Tes ini rencananya dimulai pada bulan Februari 2020 dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada bulan Maret 2020.

Lantas berikut syarat -syarat serta dokumen yang perlu dicermati saat pendaftaran CPNS 2019, dilansir dari Kompas.com.

Syarat Pelamar

Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:

1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Sementara, untuk persyaratan lain disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Pengecualian batas usia diberlakukan untuk jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun. Jabatan tertentu yang dimaksud adalah yang ditetapkan oleh Presiden.

Seleksi pengadaan PNS terdiri atas tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar. (Kompas.com/Mela Arnani)

Dokumen yang perlu dilengkapi saat pendaftaran

Yang sudah mempersiapkan dokumen cek kembali kelengkapannya, bagi yang belum berikut syarat dikumen yang perlu dilengkapi saat pendaftaran, seperti yang sudah diberitakan oleh Tribunnews.com.

1. pendafatran CPNS akan dilakukan secara online di sscasn.bkn.go.id

2. Pastikan kamu memiliki email aktif

3. Sediakan scan pas foto berlatar belakang merah dengan format jpeg dengan maksimal file ukuran 300kb

4. Scan ijazah dalam format PDF dengan maksimal file sebesar 300kb

5. Scan transkrip nilai dalam format PDF dengan maksimal file ukuran sebesar 300kb

6. Scan akte kelahiran (PDF) max 300kb

7. Scan KPT (JPEG) max 300kb. Kalau KTP tak ada bisa gunakan Suket atau surat keterangan dari Dukcapil yang penting NIK valid)

1. Cek validasi NIK dan KK kamu. Segera cek nomor Kependudukan kamu di kantor Dukcapil terdekat. Kenapa penting? sebab di CPNS 2018 lalu hampir 46 persen aduan terkait bedanya NIK KTP dan KK

2. cek data ijazah dan berkas penting lainnya. nama dan tempat tanggal lahir ijazah adalah hal yang sering bermasalah.

Banyak kejadian perbedaan data di KTP dan ijazah. 

Dikutip dari akun Twitter @BKNgoid, jika ada perbedaan silakan mengajukan perubahan  data ke Dukcapil apabila data yang salah ada di KTP dan dapat menghubungi sekolah apabila ada kesalahan di ijazah.

Jika ada kesalahan nama atau tempat tanggal lahir ijazah, silakan menghubungi sekolah (biasanya akan diberikan surat keterangan). Setelah menerima surat tersebut, bisa menginput data yang benar. (jika diminta upload ijazah silakan lampirkan juga suratnya?

Bagaimana melakukan cek validitas kependudukan?

Mengacu pada FAQ Frequently Asked Questions BKN, apabila terdapat ketidaksesuaian data antara NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga.

Bisa mengajukan permohonan perbaikan data ke Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki.

8. Scan bukti akreditasi jurusan (PDF) max 300kb

Ukuran dan format swafoto pegang KTP

Sama seperti tahun lalu, tahun ini juga diterapkan swafoto (selfie) sambil memegang KTP DAN kartu informasi akun SSCN.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kompas.com kepada Kepala Biro Humas Bada Kepegawaian Negara, Mohammad Ridwan.

"Sama (seperti tahun lalu). Yang terpenting terlihat muka, KTP, dan Kartu Informasi Akun," tegas Ridwan kepada Kompas.com, Sabtu (02/11/2019).

Contoh swafoto memegang KTP dan Kartu Informasi Akun SSCN(Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2018/BKN)  (Via Kompas.com)
Contoh swafoto memegang KTP dan Kartu Informasi Akun SSCN(Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2018/BKN) (Via Kompas.com) ()

Tahun lalu, swafoto yang diunggah berukuran maksimal 200kb dengan format .jpeg atau .jpg.

Dilansir dari buku petunjuk teknis pendaftaran CPNS pada portal SSCN tahun lalu, terdapat sejumlah ketentuan foto sebagai berikut:

1. Swafoto (selfie) dengan memegang KTP dan Kartu Informasi Akun dengan posisi melebar atau landscape.

2. Apabila pelamar lupa belum mencetak Kartu Informasi Akun, maka pelamar dapat mencetak ulang dengan mengklik tombol "Cetak Ulang Kartu Informasi Akun"

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan