CPNS 2019
Cara Cek NIK untuk Daftar CPNS 2019, Ada 2 Alternatif, Simak di Sini
Simak cara mengecek NIK untuk mendaftar CPNS 2019. Ada 2 alternatif yang bisa digunakan, simak di sini.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mudah cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftar CPNS 2019 di sini. Ada dua alternatif.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengumumkan pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka mulai 11 hingga 24 November 2019 melalui situs sscasn.bkn.go.id.
Untuk memperlancar proses pendaftaran CPNS 2019, tidak ada salahnya bagi para calon pelamar untuk mengecek persyaratan yang dibutuhkan.
Satu diantaranya adalah NIK.
Berkaca pada pengalaman CPNS sebelumnya, banyak pelamar mengeluhkan NIK mereka tidak bisa ditemukan.
Baca Juga: Cara Mudah Membuat SKCK Online untuk Pendaftaran CPNS 2019, Simak Syarat dan Caranya
Baca Juga: Peserta CPNS 2018 Dapat Gunakan Nilai SKD-nya Kembali di Seleksi CPNS 2019
Melalui akun Twitter resminya, @BKNgoid, BKN memberikan cara untuk mengecek NIK, apakah sudah terdaftar dan data sesuai.
Ada dua alternatif yang bisa digunakan para calon pelamar CPNS 2019 untuk mengecek valid atau tidaknya NIK.
Pertama, langsung mendatangi Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Sementara yang kedua adalah bisa menghubungi Call Center Dukcapil dan mengirim data sesuai format berlaku.
Berikut format yang harus diisi untuk mengecek NIK:
#NIK
#Nama_Lengkap
#Nomor_Kartu_Keluarga
#Nomor_Telp
#Permasalahan
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi nomor dan alamat email di bawah ini:
Hotline Dukcapil: 1500537
WhatsApp Dukcapil: 08118005373
SMS Dukcapil: 08118005371
Email Dukcapil: callcenter.dukcapil@gmail.com
Baca Juga: Daftar Lengkap Formasi CPNS 2019 Sepi Peminat Namun Gaji Hingga Puluhan Juta, Catat Link Berikut!
Baca Juga: Kementerian ESDM Pastikan Tak Ada Kecurangan dalam Rekruitmen CPNS 2019
Dikutip dari Frequently Asked Questions (FAQ) di situs sscn.bkn.go.id, berikut ini pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai NIK beserta solusinya:
Bagaimana jika data Kependudukan dan Catatan Sipil saya tidak sesuai dengan ijazah?
Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.
Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact
Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537)
Bagaimana jika data NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga tidak sesuai?
Apabila terdapat ketidaksesuaian data antara NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga, silahkan mengajukan permohonan perbaikan data ke Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki.
Bagaimana jika muncul tulisan "NIK sudah terdaftar" ketika membuat akun pendaftaran?
Silahkan akses website Helpdesk SSCN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik "NIK didaftarkan orang lain" dan lengkapi form isian tersebut.
Bagaimana jika muncul tulisan "NIK sudah menjadi PNS" ketika membuat akun pendaftaran?
Silahkan akses website Helpdesk SSCN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik "NIK terindikasi PNS" dan lengkapi form isian tersebut.
Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS 2019 di SSCASN, Ini Jadwal Lengkapnya dari Pembukaan hingga Penetapan NIP
Baca Juga: Catat! Inilah 2 Instansi Pusat yang Buka Lowongan CPNS 2019 untuk Lulusan SMA Sederejat
Selain mengecek valid tidaknya NIK, siapkan dokumen utama yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS 2019.
Seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, pas foto, serta dokumen lain sesuai instansi yang dilamar.
Lantas, bagaimana alur pendaftaran CPNS 2019?
Mengutip Twitter resmi BKN, seperti ini alur pendaftarannya:
1. Akses situs sscasn.bkn.go.id mulai 11 November 2019
2. Buat akun SSCN 2019 menggunakan NIK atau nomor KK atau NIK kepala keluarga.
3. Log in menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, lalu unggah swafoto memegang KTP dan Kartu Informasi Akun.
4. Lengkapi biodata.
5. Pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan.
6. Lengkapi data.
7. Unggah dokumen.
8. Cetak kartu pendaftaran SSNC 2019 dan cek resume.
9. Seleksi dan verifikasi pendaftaran.
10. Pengumuman kelulusan.
Bagi pelamar CPNS 2019, masih bisa memperbaiki data yang sudah diunggah selama dalam tahap simpan data.
Data sudah tidak bisa dirubah kembali jika pendaftar telah melakukan submit atau kirim data.
Kisi-kisi Materi Soal Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019, simak kisi-kisi materi soal tes SKD berikut ini:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.
2. Integritas, dengan tujuan mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan.
3. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
4. Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
5. Bahasa Indonesia, dengan tujuan mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
1. Kemampuan verbal, yang meliputi:
- Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain.
- Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan.
- Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.
2. Kemampuan numerik, yang meliputi:
- Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana.
- Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka.
- Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif.
- Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.
3. Kemampuan figural, yang meliputi:
- Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain.
- Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar.
- Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
Tes Karakter Pribadi (TKP)
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
1. Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
2. Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
3. Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya).
4. Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.
5. Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Dia, Kisi-kisi Resmi 3 Tes SKD CPNS 2019 Berdasarkan PermenPANRB"
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)