Vice President PT Angkasa Pura Propertindo Ditanya KPK Soal Aliran Suap untuk Eks Dirut PT INTI
Dari ketiga saksi tersebut, KPK menelisik soal aliran uang yang diterima oleh Darman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Vice President PT Angkasa Pura Propertindo, Roby Jamal terkait aliran uang dugaan suap yang diterima oleh mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.
Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan Roby Jamal sebagai saksi hari ini.
Baca: Suap Pengadaan Bagasi, Direktur PT Angkasa Pura Propertindo Diperiksa KPK
Roby diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan pengerjaan proyek Baggage Handling System (BHS) yang melibatkan dua perusahaan BUMN, yakni PT Angkasa Pura dan PT INTI.
Tak hanya Roby Jamal, penyidik juga menelisik soal aliran uang dugaan suap yang diterima oleh Darman lewat dua saksi lainnya yakni, Program Manager PT Angkasa Pura II Doddy Dewayanto dan Sopir Pribadi Andra Y Agussalam bernama Endang.
Dari ketiga saksi tersebut, KPK menelisik soal aliran uang yang diterima oleh Darman.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan dugaan penerimaan dana oleh tersangka DMP sebagai Dirut PT INTI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Direktur Keuangan AP II Andra Y Agussalam, Dirut PT INTI Darman Mappangara, dan Taswin Nur selaku tangan kanannya.
Darman selaku dirut PT INTI diduga menyuap Andra Agussalam sebesar 96.700 dolar Singapura atau sekira Rp1 miliar, agar Andra mengawal sejumlah proyek untuk dimenangkan PT INTI.
Kontruksi perkara diawali ketika PT INTI mengerjakan beberapa proyek di PT AP II pada 2019, dengan rincian proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) senilai Rp106,48 miliar, proyek Bird Strike sebesar Rp22,85 miliar, dan proyek pengembangan bandara dengan nilai Rp86,44 miliar.
Selain itu, PT INTI memiliki Daftar Prospek Proyek tambahan di AP II dan PT Angkasa Pura Propertindo dengan rincian proyek X-Ray 6 bandara sebesar Rp100 miliar, Baggage Handling Systemdi 6 bandara senilai Rp125 miliar, proyek VDGS Rp75 miliar, dan proyek Radar burung senilai Rp60 miliar.
KPK menduga bahwa PT INTI mendapatkan sejumlah proyek atas bantuan tersangka Andra Agussalam yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.
Baca: Berkaca dari Kasus Suap Antar BUMN, KPK Imbau Bos Pelat Merah Tata Kelola GCG
Tak hanya itu, teridentifikasi adanya sebuah kode suap 'buku' atau 'dokumen' yang merujuk pada mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura sebagai nilai mata uang suap.
Darman dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kpk-umumkan-menpora-imam-nahrawi-tsk-baru-suap-dana-hibah-koni_20190918_194729.jpg)