Dewan Pengawas KPK
Dewan Pengawas KPK akan Dilantik Jokowi pada Desember 2019, Apa Saja Tugasnya?
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilantik bulan Desember mendatang secara langsung oleh Presiden Jokowi, apa saja tugasnya?
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dilantik secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempunyai serangkaian tugas yang telah tertulis dalam UU KPK terbaru.
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dituliskan beberapa tugas Dewan Pengawas.
Tugas Dewan Pengawas KPK dituliskan dalam Pasal 37B.
Ada beberapa tugas-tugas Dewan Pengawas KPK, di antaranya:
1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
3. Menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam UU.
5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
6. Melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun.
Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan sebanyak lima orang akan menjadi Dewan Pengawas KPK.
Ketua merangkap anggota, wakil ketua terdiri dari empat orang masing-masing merangkap anggota.
Menurut Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman, hingga saat ini Dewan Pengawas masih dalam proses pembentukan.
Pembentukan Dewan Pengawas KPK masih pada tahap menerima masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak.

Saat ini belum ada nama yang secara langsung disebutkan untuk mengisi Dewan Pengawas KPK.
Presiden Jokowi telah mengundang beberapa tokoh masyarakat.
Penegasan ini muncul setelah beredar berita bohong mengenai nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar yang digadang menjadi Dewan Pengawas KPK.
"Tidak ada nama secara khusus disebutkan. Yang ada hanya kriteria, itu saja."
"Kalau mereka lulus S1, mereka berusia di bawah 50 tahun, mereka tidak pernah menjalani tindak pidana."
"Tentu saja yang menjalani tidak pidana korupsi menjadi sangat khusus diperhatikan," terang Fadjroel Rahman.
Dewan Pengawas KPK akan ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi dan akan dilantik bersama dengan pengambilan sumpah Pimpinan Komisioner KPK yang baru periode 2019-2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jokowi dalam pertemuan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka yang videonya diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (1/11/2019).
Dalam pertemuan tersebut Jokowi juga menjelaskan nantinya Dewan Pengawas KPK dibentuk tanpa melalui panitia seleksi (pansel).
Hal tersebut sesuai dengan pasal 69 A dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 30 tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 69 A ayat 1 menjelaskan Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.
Presiden Jokowi meyakinkan jika Dewan Pengawas nantinya akan menjadi sosok yang mempunyai kemampuan dan kapabilitas yang baik. (*)
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)