ICW: Laporan Dewi Tanjung dan Gugatan OC Kaligis Seolah Mendistorsi Kasus Novel Baswedan
Laporan Dewi Tanjung dan gugatan OC Kaligis terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan bertujuan untuk mengalihkan isu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut laporan Politikus PDIP Dewi Tanjung dan gugatan OC Kaligis terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bertujuan untuk mengalihkan isu kasus penyiraman air keras yang hingga kini belum juga terungkap.
"Dua aktor ini seolah mencoba mendistorsi diskursus yang selama ini muncul di publik bahwa Novel diserang mata kirinya dan sampai saat ini tidak ada tersangka," ujar Peneliti ICW Wana Alamsyah di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.
Baca: ICW Ingatkan Pemerintah Harus Ketat Awasi Dana Desa Agar Tidak Muncul Desa Fiktif
Dewi menuding penyiraman air keras terhadap Novel hanyalah rekayasa.
Adapun sejumlah barang bukti dilampirkan Dewi saat membuat laporan.
Mulai dari rekaman video Novel Baswedan saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit hingga foto Novel yang diperban pada bagian kepala dan hidung.
Sementara OC Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, terpidana kasus suap ini meminta kejaksaan untuk melanjutkan perkara penganiayaan pencuri sarang burung walet yang menjadikan Novel sebagai terdakwa.
Baca: LPSK Sebut Novel Baswedan Tolak Tawaran Perlindungan
Novel ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan di tengah konflik antara KPK dan kepolisian.