Jaksa Agung Pelajari Gugatan OC Kaligis Terkait Kasus Sarang Burung Walet Novel Baswedan
Dalam permohonannya, OC Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Tak hanya itu OC Kaligis memerintahkan agar para tergugat membayar ganti rugi materiil dan imateriil total Rp2 juta.
"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut: Kerugian Materiil bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp1 juta," kata OC Kaligis.
Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet saat menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu pada 2004.
Ia kemudian diperkarakan delapan tahun sesudahnya ketika ia tengah menangani perkara korupsi simulator SIM yang menjerat Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Baca: Dewi Tanjung Tanyakan Kejanggalan Luka Novel Baswedan, Saor Siagian: Itu Pertanyaan Sampah
Kasus itu sempat dihentikan atas perintah Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di tahun yang sama.
Namun, kasus itu kembali mencuat pada 2015 saat Novel kembali menyidik perkara dugaan korupsi yang melibatkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Ketika itu, kasus Novel sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan ditetapkan persidangannya pada tanggal 16 Februari 2016.
Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) pada 22 Februari 2016.
Salah satu alasan penerbitan SKPP ialah kurangnya bukti.
Pada Maret 2016, SKPP ini digugat dan dikabulkan praperadilan.
Pelaksanaan putusan praperadilan inilah yang digugat oleh OC Kaligis.
Tim advokasi Novel dalam kasus penyiraman air keras Haris Azhar menganggap gugatan ini hanya memanfaatkan kondisi pelemahan KPK setelah revisi Undang-Undang.
Menurut dia, kasus penganiayaan Novel jelas kriminalisasi.
"Apanya yang mau dibuktikan? Semuanya sudah jelas (kriminalisasi)," ujar Haris.
Bahas Kasus Novel Baswedan, Wadah Pegawai KPK Jadwalkan Bertemu Kabareskrim |
![]() |
---|
Jokowi Disebut Jadi Orang Paling Rugi Jika Kabareskrim Baru Tak Bisa Tuntaskan Kasus Novel Baswedan |
![]() |
---|
Ditunjuk Idham Azis Jadi Kabareskrim, Listyo Sigit Diharapkan Mampu Tuntaskan Kasus Novel Baswedan |
![]() |
---|
Firli Bahuri Terpilih sebagai Ketua KPK, Novel Baswedan Sempat Ingin Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Kapolri Diharapkan Ceritakan Kendala Bongkar Kasus Penyiraman Novel Baswedan ke Jokowi |
![]() |
---|