Korupsi KTP Elektronik
Dijebloskan ke Penjara, Markus Nari Sebut Pengacara Anton Taufik Turut Andil
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyebut di surat dakwaan, Markus Nari meminta Anton Taufik agar menemui mantan anggota DPR RI, Miryam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan mantan anggota Komisi II DPR RI Markus Nari, bersalah melakukan upaya merintangi proses persidangan kasus korupsi proyek e-KTP.
Markus Nari membantah melakukan itu. Dia mengaku hanya menuruti permintaan mantan pengacaranya, Anton Taufik.
Baca: Hakim: Markus Nari Terima Uang 400 Ribu Dollar Amerika Serikat
Baca: Kasus E-KTP, Hak Politik Markus Nari Dicabut Selama Lima Tahun
Baca: Sidang Kasus E-KTP, Hakim Vonis Markus Nari Enam Tahun Penjara
"Memang terus terang apa yang disampaikan Anton Taufik. Anton Taufik itu lebih aktif. Dia itu markus, makelar kasus sebenarnya. Selalu membujuk kami bagaimana menggunakan jasanya," kata Markus Nari, ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/11/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyebut di surat dakwaan, Markus Nari meminta Anton Taufik agar menemui mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani, agar mengubah berita acara pemeriksaan (BAP).

Upaya itu dilakukan, karena di BAP itu, Miryam menyebut nama Markus Nari menerima uang korupsi proyek e-KTP sebesar 400 Ribu Dolar Amerika Serikat (AS).
Akhirnya, Markus meminta Anton agar membantu mendampingi di perkara proyek e-KTP. Atas perbuatan itu, Anton menerima uang sebesar 10 ribu Dolar Singapura.
Namun, Markus membantah memberikan uang itu. Dia mengaku hanya memberikan uang kepada Anton untuk keperluan ibadah Umroh.

"Saya tidak pernah memberikan uang untuk menyuruh dia. Saya pernah memberikan uang untuk Umroh, dan dia menyatakan benar dalam fakta persidangan. Dua kali dia Umroh. Saya tidak pernah menyatakan memberi dua kali 10 ribu (Dolar Singapura,-red)" kata dia.
Dia mengaku memberikan uang kepada Anton untuk membiayai Umroh, karena sudah mengenal dekat dengan yang bersangkutan.
"Dia itu tetangga saya dulu. Jadi, saya suka membantu dia. Jadi bukan sekali itum sudah sering saya membantu Anton Taufik," tambahnya.
Korupsi KTP Elektronik
1. Jaksa KPK Eksekusi Putusan PK Terpidana Korupsi e-KTP Irman |
---|
2. KPK Periksa Eks Ketua Tim Teknis Proyek e-KTP Sebagai Tersangka |
---|
3. Seusai Diperiksa KPK, Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Ini Masih Melenggang Bebas |
---|
4. Usut Korupsi e-KTP, KPK Periksa Mantan Ketua Komisi II DPR |
---|
5. KPK Periksa Pejabat Kemendagri Terkait Kasus Korupsi KTP Elektronik |
---|