Koruptor Dilarang Maju Pilkada
Dua Kasus Ini Kuatkan KPU untuk Melarang Koruptor Maju di Pilkada
KPU akan tetap melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri pada pilkada serentak 2020 dengan alasan dua kasus yang bisa kuatkan bantahan MA
Dua Kasus Ini Kuatkan KPU untuk Melarang Koruptor Maju di Pilkada
TRIBUNNEWS.COM - Kabar akan adanya KPU yang melarang koruptor untuk maju di Pilkada santer terdengar kebenarannya.
Dilansir melalui Kompas.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, KPU akan tetap melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah serentak 2020.
KPU tetap memberlakukan larangan itu meskipun PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor ikut pemilu sempat dibatalkan Mahkamah Agung.
KPU mempunyai alasan tersendiri yakni menemukan novum baru yang bisa mematahkan putusan MA itu.
"Ada novum baru, ada fakta baru yang dulu menjadi argumentasi dan sekarang patah argumentasi itu," kata Arief usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Fakta baru yang ditemukan KPU adalah adanya calon kepala daerah yang sudah ditangkap, ditahan, namun tetap terpilih.
Kasus itu terjadi di Pilkada Tulungagung dan Maluku Utara.
"Jadi sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih, tapi orang lain," ujarnya.
Menurut Arief ada juga argumentasi jika mantan napi korupsi sudah ditahan dan menjalani pidana maka sudah bertobat dan tidak akan mengulangi kesalahan.
Nyatanya kepala daerah di Kudus yang sudah pernah dipidana karena kasus korupsi kembali terlibat jatuh ke lubang yang sama.
"Nah, atas dasar dua fakta ini yang kami menyebutkan sebagai novum. Maka kami mengusulkan ini tetap diatur di pemilihan kepala daerah," kata Arief.
Arief memastikan aturan mengenai larangan eks koruptor maju Pilkada 2020 ini akan diatur di PKPU.
Arief juga meminta kepada Presiden Jokowi agar larangan ini bisa diatur dalam UU Pilkada maupun UU Pemilu.
1. Kasus Korupsi oleh Kepala Desa di Kudus
Satu di antara kasus yang menjadi novum adalah, kasus korupsi dana desa oleh mantan Kepala Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Arief Darmawan.
Diwartakan oleh TribunJateng, diketahui, Arif Darmawan diduga menggunakan dana desa tahun anggaran 2017 untuk kepentingan pribadi.
Dia akhirnya diberhentikan sementara sampai akhirnya dia mengembalikan dana desa.
Namun sampai pada batas waktu yang diberikan, dia tak kunjung mengembalikannya.
Akhirnya dia diberhentikan secara definitif. Sementara kasusnya ditangani oleh Kejari Kudus karena terdapat kerugian negara.
Tidak berhenti di situ, mantan Kepala Desa Panjang ini harus menjalani hukuman karena terjerat kasus narkoba pada Juni 2018.
Dia ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Pati. Saat digeledah di rumahnya, ditemukan sejumlah barang bukti di antara timbangan, lintingan rokok, dan palstik klip.
Sedangkan satu di antara kasus calon kepala daerah yang sudah ditangkap, ditahan, namun tetap terpilih terdapat di Tulungagung.
2. Kasus Korupsi Dana Desa di Tulungagung
Dikutip dari Surya.co.id, Kepala Desa Sumberingin Kulon, Suprapto, diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya tiga tahun enam bulan penjara.
Sebelumnya, Suprapto melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015 dan 2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Anik Partini, mengungkapkan perkara korupsi yang menjerat Suprapto diputus Kamis (3/1/2019).
Selain penjara 3 tahun enam bulan, Suprapto juga dikenakan denda Rp 100 juta, subsider enam bulan penjara.
“Putusan hakim tidak jauh beda dengan tuntutan JPU. Sebelumnya kami menuntut 4 tahun penjara, dendanya sama,” terang Anik, Jumat (4/1/2019).
Kedua kasus tersebut menjadi suatu novum kuat bagi KPU untuk bisa mematahkan putusan MA supaya melarang koruptor maju dalam pilkada serentak 2020.
(Tribunnews.com/Inza Maliana/Rifkqi Gozali/David Yohanes)(Kompas.com/Ihsanuddin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ketua-kpu-arief-budiman-joomnj-n.jpg)