Mantan Menag Lukman Hakim Kembali Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji
KPK sedang menyelidiki mantan Menteri Agama Lukman Hakim terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
Mantan Menag Lukman Hakim Kembali Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki perkara pelaksanaan kewenangan di Kementerian Agama saat mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjabat.
Kedatangan Lukman Hakim di KPK, pada Jumat (15/11/2019), tiba sekitar pukul 13.40 WIB untuk diminta keterangannya terkait kewenangannya selama menjabat sebagai Menteri Agama.
Dilansir dari kanal Youtube OfficialiNews, Jumat 915/11/2019). KPK lebih lanjut belum memberikan informasi terhadap kasus yang dialami Lukman Hakim, masih dalam proses penyelidikan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, dalam pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
Baca: Mantan Menteri Agama Lukman Hakim ke KPK, Ada Apa?
Febri Diansyah mengatakan, terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama, Lukman juga dalam pemeriksaan.
"Intinya penyelidikan ini terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan di Kementerian Agama. Kalau yang sebelumnya pernah kami sampaikan terkait dengan penyelenggaraan haji dan juga dugaan penerimaan gratifikasi di Kementerian Agama. Baru dua poin itu yang bisa kami sampaikan," ujarnya.

Febri mengatakan Lukman saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan berstatus sebagai saksi, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (15/11/2019).
Namun, Febri enggan membuka kasus tersebut sudah sejauh mana dalam penyelidikan yang dilakukan KPK.