Politikus PKB: Anggota Dewan Cukup Cuti Ketika Mencalonkan Diri Dalam Pilkada
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding setuju anggota DPR tidak perlu mundur jika ingin maju menjadi calon kepala daerah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding setuju anggota DPR tidak perlu mundur jika ingin maju menjadi calon kepala daerah.
"Setuju, tidak harus mundur lah. Karena tidak terkait langsung, tidak proporsional kalau harus mundur. Tapi cukup cuti saja," kata Abdul Kadir Karding kepada Tribunnews.com, Senin (18/11/2019).
Menurut anggota DPR RI tersebut, petahana kepala daerah seharusnya mundur saat ingin kembali mencalonkan diri dalam Pilkada.
Baca: Pengamat: Kalau Kepala Daerah Tak Perlu Mundur, Anggota DPR Pun Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada
"Yang perlu mundur itu malah Bupati, Wakil Bupati dan kepala daerah. Karena mereka yang berkaitan dengan mengelola anggaran yang bisa langsung dieksekusi untuk pemenangannya," kata Abdul Kadir Karding.
Dia menegaskan, DPR tidak punya hak mengeksekusi anggaran untuk pemenangan.
"DPR itu fungsinya jelas yakni pengawasan, Budgeting. Budgeting itu pun itu hanya dalam ruangan, bukan eksekusi. Jadi kecil kemungkinan terjadi menggunakan posisinya untuk pemenangan," katanya.
Sebagaimana diketahui DPR tengah mengkaji revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada.
Baca: Wacana Anggota DPR Maju Pilkada Tidak Perlu Cuti Muncul dalam Evaluasi Pilkada
Salah satu poin yang akan dikaji ialah bahwa anggota DPR tak perlu mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah.
Wacana ini akan turut dibahas selain evaluasi pelaksanaan pilkada langsung yang belakangan mencuat.