Selasa, 9 September 2025

Menko Polhukam dan Kepala PPATK Rapat Persiapan Indonesia Jadi Anggota FATF

Indonesia sendiri pernah masuk daftar hitam implementasi penanganan anti pendanaan terorisme oleh FATF pada 2012 dan resmi keluar dari daftar tersebut

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) Kiagus Ahmad Badaruddin mendatangi kantor Kemenko Polhukam di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) Kiagus Ahmad Badaruddin mendatangi kantor Kemenko Polhukam di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Kiagus yang mengenakan kemeja batik lengan panjang warna kombinasi hitam, merah, dan kuning hadir sekitar 13.10 WIB untuk menemui Menko Polhukam Mahfud MD.

Saat ditanya awak media Kiagus menyatakan akan melakukan rapat bersama Mahfud MD membahas sejumlah hal.

Baca: Respons Mahfud MD Soal Putusan Aset First Travel Dirampas Negara

“Salah satunya adalah persiapan Indonesia untuk menjadi anggota FATF (Financial Action Task Force), koordinasi saja,” ungkap Kiagus.

Menurut Kiagus rapat dilaksanakan karena Menko Polhukam merupakan ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

Kiagus juga mengatakan pertemuan hari ini dilakukan untuk membahas persiapan rapat Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi pada tanggal 3 Desember 2019 mendatang.

Baca: Pegawai BUMN Terpapar Radikalisme, Kepala BNPT: Polisi Saja Ada Kok

“Jadi pertemuan ini dengan wakil ketua, deputi pencegahan, deputi pemberantasan, dan sestama melapor kepada beliau sebagai anak buah,” ucapnya.

Indonesia sendiri pernah masuk daftar hitam implementasi penanganan anti pendanaan terorisme oleh FATF pada 2012 dan resmi keluar dari daftar tersebut pada 2015.

Indonesia pernah masuk daftar hitam tersebut karena tak memiliki undang-undang anti pendanaan terorisme dan baru memilikinya pada 2013 silam.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan