Tegur Pemohon Uji Materi UU KPK, Saldi Isra: Hormati Mahkamah
Saldi Isra, hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, menegur pemohon uji materi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saldi Isra, hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, menegur pemohon uji materi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Guru besar Universitas Andalas itu menilai para pemohon perkara nomor 59/PUU-XVII/2019 tidak serius mengajukan permohonan uji materi karena tidak semua pemohon hadir ke persidangan.
Hal ini karena di setiap persidangan tidak semua pemohon berjumlah 22 orang itu menghadiri persidangan.
"Kalau teman-teman pemohon ini tidak serius datang, nanti kami akan coreti semua. Anda juga harus menghormati mahkamah," kata Saldi, saat sidang uji materi UU KPK hasil revisi di ruang sidang lantai 2 Gedung MK, Selasa (19/11/2019).
Dia meminta pemohon dapat menghadiri di setiap persidangan uji materi. Dia membandingkan dengan perwakilan pemerintah dan DPR yang menghadiri persidangan tersebut.
"Mengajukan diri sebagai pemohon, tetapi tidak datang kecuali memberikan kuasa kepada salah satunya. Jadi, banyak sekali muncul, tetapi ketika sidang, sedikit yang datang, padahal DPR sibuk, pemerintah sibuk, tetapi datang. Masa pemohon tidak bisa datang," kata dia.
Dia menjelaskan kehadiran para pemohon itu menyangkut legal standing atau kedudukan hukum.
"Tolong diingatkan kepada teman-teman kalian, karena kalau pemohon puluhan, maka tugas kami berat sekali, harus menjelaskan satu per satu legal standing. Kalau pemohon 20, 20 yang dijelaskan. Proses ini harus dihargai," tuturnya.
Sementara itu, Enny Nurbaningsih, hakim konstitusi, menilai pemohon tidak serius menghadapi persidangan.
Penjelasan Kapolres Terkait Ledakan di Kejari Parepare |
![]() |
---|
Jokowi Minta Menpan RB Awasi Birokrasi Pemerintah |
![]() |
---|
Di Depan Komisi V DPR, Mendes Abdul Halim Tegaskan Tak Ada Desa 'Siluman' |
![]() |
---|
Pengesahan UU KPK Tidak Sesuai Kuorum Merupakan Opini Menyesatkan |
![]() |
---|
Uji Materi UU KPK, MK Minta DPR Serahkan Risalah dan Rekaman Visual Rapat |
![]() |
---|