Jumat, 5 September 2025

Mahfud MD Dukung Pengajuan Uji Materi oleh Tiga Pimpinan KPK

Menko Polhukam Mahfud MD memuji tiga pimpinan KPK RI yang mengajukan uji materi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK ke

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hendra Gunawan
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Menko Polhukam Mahfud MD dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin usai pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jaksel, Rabu (20/11/1019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD memuji tiga pimpinan KPK RI yang mengajukan uji materi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya pengajuan oleh tiga pimpinan KPK itu tak menyalahi hukum maupun konstitusi.

“Menurut saya bagus, tidak ada halangan hukum dan konstitusi,” ungkap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).

Mantan Ketua MK itu berpendapat proses di MK bisa menghadirkan berbagai pendapat baik dari masyarakat maupun pemerintah.

Baca: Mahfud MD Kaget saat Prabowo Ditunjuk jadi Menteri Petahanan

Baca: Mahfud MD Sambangi Kejaksaan Agung Tunggangi Mobil Dinas Baru

Baca: Tak Hanya Lirik Ahok dan Mantan Pimpinan KPK, Erick Thohir Juga Lirik Bos-bos BUMN

Ia pun mendukung ketua MK saat ini bisa memutuskan yang terbaik demi pemberantasan korupsi yang semakin kuat untuk kesejahteraan masyarakat.

“Di situ kan perbedaan pendapat antara masyarakat satu dengan lainnya bisa dipertemukan. Lalu bisa mempertemukannya dengan perbedaan dan persamaan dari perspektif pemerintah.”

“Bagus itu, nanti semua akan diuji di MK,” pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan