Kasus Korupsi Pekerjaan Fiktif, KPK Periksa Mantan Kadiv Waskita Karya
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka YD (Yuly Ariandi Siregar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/12/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Fathor Rachman, Selasa (3/12/2019).
Fathor bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek-proyek yang digarap PT Waskita Karya.
Baca: KPK Periksa 9 Legislator Muara Enim Terkait Kasus Suap Proyek Dinas PUPR
Keterangan Fathor yang menyandang status tersangka kasus ini dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka lainnya, yakni mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka YD (Yuly Ariandi Siregar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).
Tim penyidik KPK belakangan ini getol memanggil dan memeriksa pegawai, pejabat maupun mantan pejabat Waskita Karya untuk mengusut kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 186 miliar tersebut.
Pada Kamis (21/11/2019) lalu, tim penyidik memeriksa mantan Kepala Divisi III Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mencecar Desi mengenai peran dan pengetahuannya selaku Kepala Divisi III saat itu mengenai pekerjaan-pekerjaan subkontrak fiktif di 14 proyek yang digarap Waskita Karya.
Diduga terdapat pekerjaan fiktif dalam proyek yang digarap Divisi III Waskita Karya saat dipimpin Desi.
KPK Periksa 9 Legislator Muara Enim Terkait Kasus Suap Proyek Dinas PUPR |
![]() |
---|
KPK Dalami Proses Perdagangan Minyak di Petral |
![]() |
---|
KPK Minta Menteri Jokowi Tak Rangkap Jabatan Karena Terima Dana APBN |
![]() |
---|
Saksi Ungkap Mantan Dirut PT INTI Kerap Minta Bantuan Cari Pinjaman Uang |
![]() |
---|
KPK Masih Tunggu Menteri Jokowi Setor LHKPN Hingga Maret 2020 |
![]() |
---|