Komisi II: Jangan Sampai PNS Kerja 4 Hari tapi Pelayanan Masyarakat Jadi Terbengkelai
Politikus PKB ini mendukung rencana pemerintah tersebut, sejauh target kerja tercapai dan pelayanan masyarakat tidak terbengkalai.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas menanggapi rencana pemerintah memberlakukan skema jam kerja baru yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS bisa libur di hari Jumat.
Politikus PKB ini mendukung rencana pemerintah tersebut, sejauh target kerja tercapai dan pelayanan masyarakat tidak terbengkalai. Sehingga tidak membuat ASN makan gaji buta.
"Jangan sampai kerja empat hari tapi target kerja dan pelayanan masyarakat terbengkalai. Kalau itu yang terjadi itu sama saja pemerintah memfasilitasi ASN untuk “magabut” alias makan gaji buta," ujar pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu kepada Tribunnews.com, Rabu (4/12/2019).
Untuk itu perlu sistem pengawasan yang ketat untuk memastikan tercapainya target-target kerja ASN.
"Yang harus diperhatikan adalah pengawasan atas target yang menjadi beban pekerjaan ASN harus benar-benar diperketat," jelas Gus Yaqut.
Usulan PNS Libur Hari Jumat Tidak Cerdas
Anggota Komisi II DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera tak setuju wacana penambahan hari libur aparatur sipil negeri (ASN) di hari Jumat.
Menurutnya usulan tersebut tidak cerdas dan tidak produktif.
Sama halnya dengan lontaran isu pemangkasan eselon 3 dan 4.yang membuat kementerian gemuk.
"Dalam memahami reformasi birokrasi, usul saya pemerintah cerdas sedikit kenapa," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Mardani mengingatkan kinerja PNS terfokus untuk mengabdi kepada negara.
Misalnya melayani masyarakat, membuat program dan inovasi, yang difokuskan untuk membangun negeri.
Target yang harus mereka capai adalah pembangunan berkelanjutan dalam berbagai bidang.
Mardani meminta agar pemerintah tidak perlu melempar isu yang tidak jelas.
Apalagi, isu itu muncul setelah ada wacana PNS kerja di rumah.
"Ini lontaran yang tidak produktif dalam memahami reformasi birokrasi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, saat ini sedang disiapkan skema jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang memungkinkan mereka mendapatkan tambahan libur selain Sabtu dan Minggu, yaitu Jumat. Rencana tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto.
Dia menjelaskan, tambahan libur ini dimungkinkan tanpa harus mengurangi jam kerja. Jadi jam kerja tiap harinya diperpanjang sehingga ada ruang untuk menambah libur.
"Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam, 80 jamnya tetap, tapi 9 hari kerja sekitar dua minggu," kata dia pada kegiatan Kickoff Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (3/12).