OC Kaligis Siap Jawab Bukti dari Polri Soal Gugatannya Untuk Lanjutkan Kasus Denny Indrayana
OC Kaligis menggugat Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya agar kasus korupsi payment gateway di Ditjen Imigrasi Kemenkumham dilanjutkan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan bukti-bukti dalam persidangan gugatan perdata terkait kasus korupsi korupsi payment gateway yang melibatkan eks wakil Menkumham Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Adapun gugatan tersebut dilayangkan pengacara senior OC Kaligis agar kasus korupsi payment gateway di Ditjen Imigrasi Kemenkumham dilanjutkan. Gugatan tersebut teregister dalam nomor 804/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Dalam kesempatan itu, Perwakilan Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Markus, menyatakan pihaknya telah memberikan barang bukti berupa surat dan Compact disc (CD). Isinya, berupa jawaban dan sejumlah bukti terkait tudingan OC Kaligis.
Baca: OC Kaligis Beberkan Alasan Gugat Kejaksaan Agung Terkait Kasus Novel Pada 15 Tahun Silam
"Itu mulai dari jawaban, kemudian duplik, kita kan duplik nih. Kemudian daftar barang bukti kita kasih ke PTSP di PP," kata Markus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Ia menyatakan, sejatinya gugatan OC Kaligis terhadap Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya dinilai salah alamat. Sebaliknya, pihaknya bilang pihak yang berwenang untuk mengadili gugatan tersebut adalah PTUN.
Hal itu sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 mengenai kompetensi absolut PTUN.
"Iya isinya itu, juga tentang kewenangan kepolisian UU nomor 2 tahun 2002 dan seterusnya begitu saja," terangnya.
Sementara itu, OC Kaligis menyatakan siap untuk menjawab bukti-bukti yang dimiliki oleh Polri.
"Hari ini agenda bukti dari Mabes Polri, Minggu depan bukti dari saya. Saya sudah siap kok menjawabnya," tukasnya.
'Apapun yang Diputuskan Jokowi Pasti Berdasarkan Evaluasi terkait Kinerja Menteri di Masa Pandemi' |
![]() |
---|
Chord Gitar Pelangi di Matamu - Jamrud, Kunci Mudah Dimainkan dari C |
![]() |
---|
DFSK Meluncurkan Mobil Listrik Niaga Gelora E pada Ajang IIMS Hybrid 2021 |
![]() |
---|
Polemik Pelanggaran Prosedural Riset Vaksin Nusantara akan Berdampak pada Sistem Pengawasan BPOM |
![]() |
---|
Eks Pimpinan KPK: Dukungan Buat BPOM Berasal dari Grup WhatsApp |
![]() |
---|