Kamis, 21 Agustus 2025

JAMSU: Banyak Regulasi yang Tumpang Tindih dengan UU Desa

Manambus menyebut jika dilihat dari proses pembentukannya seluruh regulasi tersebut mengalami perubahan setiap tahunnya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
Fahdi Fahlevi
Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Desa Membangun (Komasdem) melakukan penelitian terkait pelaksanaan Undang-undang Desa di 20 desa di Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan Tenggara.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh JAMSU dan Komasdem ditemukan bahwa selama hampir enam tahun disahkan, banyak ketidaksinkronan antara UU Desa dengan peraturan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Sejak UU Desa bergulir, ada lima Peraturan Pemerintah, 42 Peraturan setingkat menteri, dan dua surat keputusan bersama yang dikeluarkan Mendagri, Mendes PDTT, dan Menkeu," ujar Sekretaris Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) Manambus Pasaribu, dalam konferensi pers di kantor KPA, Pancoran, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Baca: Akhmad Muqowam : Implementasi UU Desa timbulkan ketidakpastian

Baca: November Mendatang 210 Desa di Kabupaten Pekalongan Selenggarakan Pilkades Serentak

Baca: Dipenutup Debat Pamungkas, Prabowo Sindir Jokowi Soal Klaim Dana Desa dan Ambil Alih Saham Freeport

Manambus menyebut jika dilihat dari proses pembentukannya seluruh regulasi tersebut mengalami perubahan setiap tahunnya.

Menurutnya, hal ini dapat menghambat implementasi dari terlaksananya program kerja di desa.

Tumpang tindihnya regulasi, menurut Manambus membuat para aparatur desa tidak dapat memahami pelaksanaan UU Desa.

"Banyaknya peraturan di tingkat lapangan, menyulitkan aparat desa untuk memahami. Aparat desa secara substansi tidak dapat memahami," tutur Manambus.

JAMSU dan Komasdem telah melakukan audiensi kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN untuk menyampaikan kajian ini.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan