Senin, 25 Agustus 2025

Berita Viral

VIRAL Pemuda Pengawal Ambulans Kena Semprot Polisi, Begini Aturan Soal Pengawalan Menurut UU

Setizen tengah dihebohan dengan video yang memperlihatkan seorang pemuda yang kena semprot gara-gara mengawal sebuah ambulans.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: bunga pradipta p
https://www.instagram.com/ndorobeii/
viral pemuda pengawal ambulans kena semprot polisi 

TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang pemuda yang kena tegur gara-gara mengawal sebuah ambulans.

Video ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram @ndorobeii pada hari Kamis (5/11/2019).

Video yang diunggah dalam fitur igTV ini menunjukan seorang polisi memberhentikan seorang pemuda.

Kemudian polisi tersebut melempar pertanyaan kepada pemuda yang tidak diketahui namanya ini.

Viral Pemuda Pengawal Ambulans Kena Semprot Polisi, Ini Aturan Soal Pengawalan
Viral pemuda pengawal ambulans kena semprot polisi (www.instagram.com/ndorobeii/)

Baca: Cara Share Spotify Wrapped 2019, Bagikan Daftar Artis/Lagu Favoritmu Selama Setahun di Media Sosial

"Dari komunitas apa?," tanya polisi

"Apa tujuan anda mengawal ambulans tadi?," sambungnya.

Atas pertanyaan polisi ini, pemuda mengaku berniat membantu ambulans supaya lancar hingga tujuan.

"Membuka membantu jalan," jawab pemuda berjaket ini.

"Memberikan pengawalan maksudnya?," kata polisi bertanya kambali.

Polisi pun kembali bertanya soal kewenangan yang pemuda ini miliki terkait pengawalan ambulans.

"Tidak," jawab pemuda tersebut.

Postingan yang sudah  ditonton sebanyak 129.934 ini menjadi viral dan mendapat respon yang beragam dari warganet.

@rvnsyah: Pengawalan itu kewenangan kepolisian. Artiannya banyakk. Apa setiap apa lapor polisi gitu? Ada orang sakit lapor polisi ambulannya? Mohon yang pakar hukum di jelaskan. Biar sama sama belajar dan ngerti. Kalau dalam hal ini untuk pengawalan presiden mungkin ane paham.

@tyopurwadiFlexibel ajalah pakpol,, ora usah kaku gitu aturan nya,, sing penting pasien/penumpang ambulans cepat ditangani RS...

@farihan.frh: Niat Baik Aja Bisa Kalah Sama Pasal.

Baca: Live Streaming TV Online Barito Putera vs Semen Padang di Liga 1 2019, Berikut Susunan Pemainnya

Aturan Pengawalan Menurut Undang-undang

Aksi pemotor Yamaha NMAX bantu bukakan jalan ambulans di Garut, Jawa Barat
Aksi pemotor Yamaha NMAX bantu bukakan jalan ambulans di Garut, Jawa Barat (Facebook.com/Darmawan Darwis)

Terlepas dari viralnya kejadian di atas, memang saat ini sudah ada inividu maupun komunitas yang mengkhususkan diri mereka untuk membantu ambulans dalam menjalankan tugasnya.

Bisa kita lihat beragam video di sosial media YouTube yang memperlihatkan aksi-aksi pengawalan terhadap ambulans.

Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana aturan dari kegiatan ini?

Apakah pengawalan ambulan yang dilakukan melanggar hukum?

Jika dilihat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kewenangan perihal pengawalan sepenuhnya milik institusi kepolisian.

Kewenangan ini tercantum dalam pasal 14 ayat 1 a, yang berbunyi:

"Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas: Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan"

Berdasarkan aturan hukum di atas, diketahui hanya pihak kepolisian yang berhak melakukan pengawalan.

Bagaimana dengan orang awam? tentu baik individu maupun komunitas tidak diperkenankan untuk melakukan pengawalan.

Selain UU nomor 2 tahun 2002, juga ada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mempertegas aturan ini.

Baca: Soal Skandal Penyelundupan Harley, Arya Sinulingga Tegaskan Kementerian BUMN Tidak Ikut Campur

Pasal 12 huruf e, menegaskan hanya Institusi Kepolisian yang berhak melakukan pengawalan.

Penyelenggaraan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum,
Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e meliputi:

a. pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor;

b. pelaksanaan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor;

c. pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

d. pengelolaan pusat pengendalian Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

e. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli Lalu Lintas;

f. penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas;

g. pendidikan berlalu lintas;

h. pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan

i. pelaksanaan manajemen operasional Lalu Lintas.

Bagi yang nekat melanggar siap mendapatkan hukuman.

Sanksi tersebut sudah diatur UU NO 22 TAHUN 2009 TTG LLAJ  pasal 287 ayat 4 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)"

Untuk lebih paham soal aturan-aturan ini Anda bisa melihatnya di sini:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan