Masa Jabatan Presiden
Tak Masalah Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Zulfan Lindan: Nasdem Tetap Akan Melakukan Konvensi
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, Zulfan Lindan mengaku tidak masalah jika masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, Zulfan Lindan mengaku tidak masalah jika masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode.
Saat ini, Presiden Jokowi sudah berada di periode kedua, sehingga timbul usulan untuk menambah satu periode berikutnya.
Namun, Zulfan mengatakan Partai Nasdem tetap akan melakukan konvensi.
"Kalau tiga periode, saya kira tidak ada masalah, tetapi kita tetap akan melakukan konvensi," ujar Zulfan Lindan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (9/12/2019).
"Nasdem tetap akan melakukan konvensi," tegas Zulfan.

Ditanya mengenai jabatan presiden yang jika dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bukan lagi oleh rakyat, Zulfan berujar amandemen Undang Undang Dasar 1945 bertentangan dengan Pancasila.
"Sebenarnya amandemen yang kita gunakan bertentangan dengan Pancasila," katanya.
Ia merujuk pada sila keempat Pancasila yang berbunyi, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan, dalam permusyawaratan/perwakilan".
Menurut Zulfan, sila keempat Pancasila tersebut sudah mengatakan pemilihan presiden dilakukan oleh permusyawaratan atau perwakilan rakyat yaitu MPR.
"Sila keempat kan jelas ada permusyawaratan rakyat," ujarnya.
penambahan masa jabatan Presiden RI
Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden
masa jabatan presiden
Zulfan Lindan
Partai NasDem
Masa Jabatan Presiden
1. MUI Ungkap Alasan Usulkan Masa Jabatan Presiden Mendatang 7 Hingga 8 Tahun |
---|
2. Jimmly Asshiddiqie Sebut Perubahan Masa Jabatan Presiden Hanya Sebatas Wacana |
---|
3. Sekjen Demokrat: SBY Tolak Keras Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode |
---|
4. Soal Usulan PBNU Presiden Dipilih MPR, Hidayat Nur Wahid: Mereka Tidak dalam Posisi Mendikte |
---|
5. Hidayat Nur Wahid Secara Tegas Sampaikan Tak Setuju Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden |
---|