Tanggapi RUU Perlindungan Simbol Agama, DPR: Bukan Hanya Islam tapi Semua Agama
Yandri mengatakan pengusul RUU tersebut yakni Fraksi PKS, PKB, dan PPP telah menyiapkan naskah akademiknya.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Agama dan Simbol Agama tidak hanya dikhususkan kepada pemuka agama Islam.
Tapi tokoh agama lain seperti Kristen, Hindu, maupun Buddha juga akan dilindungi.
"Tidak hanya Ustaz, tapi semua simbol agama. Baik Pendeta, Buddha, Hindu semuanya dilindungi. Jadi enggak boleh ada persekusi," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Yandri mengatakan pengusul RUU tersebut yakni Fraksi PKS, PKB, dan PPP telah menyiapkan naskah akademiknya.
Dengan demikian, RUU itu dianggap layak untuk dijadikan sebagai daftar prolegnas yang akan dibahas DPR.
Politikus PAN itu mengatakan, RUU tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan konsep warga negara setara di mata hukum.
Yandri menyebut RUU itu lahir dari fenomena yang terjadi selama ini.
Misalnya, adanya dugaan kriminalisasi terhadap penceramah agama.
"Jadi kalau ada dinamika menurut sekelompok warga negara, ada sesuatu hal yang ingin dituangkan dalam sebuah peraturan yang lebih tinggi maka nggak jadi masalah," katanya.
Apalagi, lanjut Yandri, RUU itu tetap akan dibahas di DPR sebelum pengambilan keputusan akhir di Sidang Paripurna.
DPR akan mengundang semua stakeholder yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam RUU itu.
"Misalkan bagaimana pendapat masyarakat, misal kok cuma simbol agama dilindungi kami kemana, nanti perdebatanya akan panjang," ujarnya.
Yandri menegaskan kembali subtansi dalam RUU itu tidak hanya terfokus pada satu agama tertentu.
Namun, akan menaungi semua simbol agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
"Semua agama, kemarin waktu saya ikut rapat di Baleg (Badan Legislasi DPR) simbol agama itu semua agama bukan hanya Islam," pungkasnya.