Napi Korupsi Boleh Maju di Pilkada, KPK Serahkan ke Presiden dan DPR
Jika Pemerintah dan DPR serius terhadap pemberantasan korupsi, maka harus membuat peraturan yang membatasi koruptor
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai aturan mengenai narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2020 ada di tangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembentuk undang-undang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, jika Pemerintah dan DPR serius terhadap pemberantasan korupsi, maka harus membuat peraturan yang membatasi koruptor untuk mencalonkan diri sebagai penyelenggara negara.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang sempat mengatur pelarangan mantan koruptor untuk maju Pilkada dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 untuk pemilu tahun ini.
Namun hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturan ini karena undang-undang tak mengaturnya.
Baca: Diduga Terkait Bupati Nonaktif,KPK Geledah Kantor dan Rumah Dirut BPR Karya Remaja Indramayu
"Maka harus diatur di Undang-undang, mestinya Presiden bersama DPR secara serius melihat ini. Jadi, kalau memang serius membatasi para terpidana kasus korupsi menjadi calon kepala daerah maka mestinya Presiden dan DPR yang harus membuat Undang-undangnya untuk membatasi tersebut," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019) malam.
Lebih lanjut, Febri mengatakan kalau lembaganya bekerja sesuai kewenangan yang diberikan.
Jika ada kepala daerah yang berperilaku korup, kata dia, sebuah keniscayaan untuk menangkap dan memproses hukumnya.
"Jadi kalau ada kepala daerah yang terlibat dalam kasus korupsi maka kami juga menuntut pencabutan hak politik misalnya lima tahun setelah putusannya selesai dilaksanakan. Sehingga, harapannya publik bisa lebih dalam terbebaskan untuk beban memilih para terpidana kasus korupsi selama jangka waktu tertentu," jelasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta agar catatan calon penyelenggara negara yang merupakan eks koruptor tertera di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Bantah Vaksinasi Mandiri Tidak Adil, Jusuf Kalla: Jangan Anggap Orang Berada Itu Musuh |
![]() |
---|
Apa Itu Puasa Ayyamul Bidh? Dilaksanakan 25-27 Februari 2021, Berikut Niat dan Keutamaannya |
![]() |
---|
Sosok Melati yang Mirip dengan Nissa Sabyan, Pernah Satu Panggung dengan Nissa, Gabung di Rans |
![]() |
---|
Dua Kisah Viral saat Banjir di Bekasi: Nekat Berenang di Genangan Air dan Temukan Ikan Cupang Cooper |
![]() |
---|
Giring Kritik Keras Gubernur Anies, Pasha Sentil Giring, Giring Membalas: Bukan Kritik Sembarangan |
![]() |
---|