Jumat, 5 September 2025

Respons PPP Soal Jokowi Buka Peluang Hukuman Mati bagi Koruptor

"Boleh-boleh saja, namanya usulan untuk menimbulkan efek jera," ucap pria yang akrab disapa Awiek ini

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi saat ditemui di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang adanya hukuman mati bagi para koruptor di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menilai usulan itu sebagai bentuk upaya jera bagi para pelaku korupsi.

Baca: Pakar Hukum Pidana Sarankan "Asset Recovery" untuk Bikin Koruptor Jera

"Boleh-boleh saja, namanya usulan untuk menimbulkan efek jera," ucap pria yang akrab disapa Awiek ini kepada Tribunnews.com, Selasa (10/12/2019).

Namun, Awiek mengatakan, perlu diingat jangan sampai ketika diterapkan nanti dibenturkan dengan HAM.

Selain itu, harus ada kategorisasinya, korupsi yang seperti apa yang harus dihukum mati.

"Jangan semuanya disama ratakan karena itu tidak adil," jelas Awiek.

Selain itu, wakil sekretaris jenderal PPP ini menyebut, meskipun sama-sama korupsi tapi besaran nilai kerugian negara harus menjadi acuan.

"Jangan sampai kerugian negara Rp100 juta hukumannya disamakan dengan yang kerugian negara Rp10 miliar dan seterusnya," kata Awiek.

"Korupsi merupakan ekstra ordineri yang harus diselesaikan," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa diterapkan asalkan ada kehendak dari masyarakat.

Baca: KPK Geledah Kantor BPR Indramayu Terkait Penyidikan Bupati Supendi

Menurut Jokowi, hukuman mati bagi koruptor bisa dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor, melalui revisi.

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan (hukuman mati), juga termasuk (kehendak anggota dewan) yang ada di legislatif ( DPR)," tegas Jokowi di SMK 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan