KPK Khawatir Penyederhanaan Regulasi lewat Omnibus Law Korbankan Kualitas
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku belum mengetahui draf omnibus law tersebut
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khawatir penyederhanaan regulasi melalui omnibus law malah memangkas kualitas.
Satu di antaranya adalah soal wacana penghapusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di pemangkasan regulasi melalui omnibus law.
Baca: Saat Iriana Jokowi Antar Gibran Rakabuming Berangkat ke Semarang Daftar Calon Wali Kota
Omnibus law diketahui tengah digodok pemerintah guna menarik investasi dan mengerek pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku belum mengetahui draf omnibus law tersebut.
Ia khawatir penyederhanaan regulasi melalui omnibus law malah mengorbankan hal lain seperti penghilangan amdal.
"Jangan karena kita ingin simplifikasi akhirnya mengorbankan kualitas, itu juga enggak boleh," kata Syarif kepada wartawan, Kamis (12/12/2019).
Syarif mengatakan bahwa diseluruh dunia kehadiran amdal dinilai sangat penting dalam hal perizinan.
Sebaliknya, dia mendorong agar pemerintah seharusnya dapat memperbaiki tata kelola bukan malah menghilangkan amdal.
Selain itu, dia mengatakan bahwa tumpang tindih antara aturan pusat dan daerah ini sebetulnya bisa diakali oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mempunyai wewenang untuk meninjaunya kembali.
"Jadi memang harus tidak boleh ada aturan yang saling banyak bertentangan itu menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Syarif.
Ia mengakui masih banyak pekerjaan rumah jika ingin memikat investor berinvestasi ke tanah air salah satunya dengan menciptakan kepastian hukum.
Tak hanya itu, juga harus memiliki komitmen dalam beberapa hal di antaranya dapat menghargai hak asasi manusia, menghargai lingkungan hidup, dan menghargai sosial masyarakat.
Baca: Pelaku Persekusi Anggota Banser NU di Pondok Pinang Terancam Pasal Berlapis
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengemukakan wacana penghapusan IMB dan Amdal dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin investasi.
Hal itu dilakukan untuk mendukung rencana pemerintah meningkatkan investasi yang masuk ke Indonesia dengan mempermudah persyaratan izin investasi.
KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Beserta Petinggi Legislator Lainnya di Kasus Suap Dana Hibah Pemprov |
![]() |
---|
KPK Bawa Izil Azhar ke Jakarta Hari Ini |
![]() |
---|
KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan di Kalimantan Selatan |
![]() |
---|
KPK Tangkap Mantan Panglima GAM Izil Azhar, DPO Kasus Korupsi Darmaga Sabang |
![]() |
---|
KPK Dakwa Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Terima Gratifikasi dan TPPU |
![]() |
---|