Pakar Hukum: Perlu Cabut Hak Politik untuk Dipilih Mantan Koruptor
Pencabutan hak untuk dipilih ini penting untuk diterapkan, agar pencegahan korupsi pun bisa berjalan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih mendorong putusan pengadilan mencabut hak politik untuk dipilih dari seorang narapidana kasus korupsi.
Hal ini menurut dia, harus diterapkan, agar tak ada lagi mantan koruptor yang bisa mencalonkan menjadi calon kepala daerah.
Jadi dia tegaskan, tidak cukup hanya sebatas lima tahun setelah keluar dari penjara, mantan koruptor berpuasa untuk maju di pilkada.
"Untuk pejabat publik kita butuh yang punya integritas untuk jadi panutan. Tidak etis kalau manta narapidana korupsi, meski sudah lima tahun selesai menjalani terus boleh mencalonkan sebagai pejabat publik," tegas mantan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini kepada Tribunnews.com, Rabu (11/12/2019).
Menurut dia, perlu ada kebijakan yang sama terhadap putusan pengadilan mengenai pencabutan hak politik dipilih mantan koruptor.
Apalagi mengingat selama ini putusan pengadilan terkait pemidanaan juga tidak maksimal sesuai ancaman pasalnya.
Baca: Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor, Mahfud MD Sebut Tak Perlu Undang-Undang Baru Karena Sudah Ada
Pencabutan hak untuk dipilih ini penting untuk diterapkan, agar pencegahan korupsi pun bisa berjalan.
"Yang penting justru pencabutan hak politik untuk dipilih. Itu harus diterapkan. Artinya mereka yang pernah dipidana itu tertutup kesempatan menjadi pejabat publik baik itu Kepala daerah maupun legislator," ujar Yenti.
Dia tegaskan, seorang pejabat publik harus bersih dari masalah pemidanaan, supaya bisa menjadi panutan.
Dengan aturan menutup kesempatan dipilih, bangsa ini bisa mencegah mantan koruptor untuk mengulang kembali kejahatannya saat memerintah nantinya.
"Karena bakal tertutup kesempatan mereka jadi pejabat publik. Tentu berbicara pencegahan berharap penegak hukum selain menerapkan sanksi-sanksi tersebut juga menjerat mereka dengan upaya perampasan hasil korupsinya dan denda," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan tiga syarat baru bagi mantan terpidana yang akan maju sebagai kepala daerah dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Syarat pertama adalah calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana yang diancam lima tahun atau lebih kecuali terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
Tindak pidana politik tersebut dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Kedua, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
"Tiga. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Rabu (11/12/2019).
Tiga syarat tersebut kini tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898).
Hal tersebut dibacakan Anwar ketika membacakan putusan uji materi Undang-Undang Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/anas-urbaningrum_20170407_085915.jpg)