Senin, 25 Mei 2026

Platform Bersama e-KYC, Dukcapil Pastikan Tidak Ada Pemberian Data NIK

Melalui kerja sama ini PT Jelas dapat bertindak sebagai penyelenggara platform bersama untuk proses verifikasi e-KYC

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan PT Jelas Karya Wasantara Tentang Penyelenggaraan Platform Bersama. 

Dalam platform bersama juga tidak ada data yang dibuka, tidak ada data yang diungkap, yang ada hanya kesimpulannya saja.

"Cocok-tidak cocok, benar-tidak benar, matching-tidak matching, sama-tidak sama," tegasnya.

Zudan juga menekankan pentingnya perekaman data penduduk agar bisa berguna di semua sektor, dari layanan publik hingga penegakan hukum.

Ia percaya, data yang direkam dengan apik akan melindungi seluruh masyarakat.

Pihaknya berharap seluruh penduduk Indonesia bersedia merekam data. Dan percaya, kalau seluruh penduduk bisa merekam datanya, terorisme bisa kita kurangi, kejahatan pun bisa dicegah, pemalsuan, penipuan bisa diminimalkan.

"Jadi fungsi-fungsi ini bisa membangunkan dan membantu negara menjaga masyarakatnya, melindungi segenap bangsa. Ke depan, masyarakat akan sangat dimudahkan. Tidak perlu repot-repot," kata  Zudan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved