Tanggapi Ada Dugaan Pelecehan Seksual di Garuda, Erick Thohir: Prosesnya Bukan di Saya
Erick Thohir menuturkan permasalahan adanya dugaan pelecehan seksual di dalam Garuda yang diterima oleh pramugari tidak masuk ke dalam kewenangannya.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menuturkan permasalahan adanya dugaan pelecehan seksual di dalam Garuda bukan masuk ke dalam kewenangannya.
Pernyataan tersebut diungkapkan Erick Thohir dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (12/12/2019).
Erick mengatakan lebih berwenang pihak kepolisian untuk mengusut kasus pelecehan seksual yang diterima oleh para pramugari maskapai Garuda Indonesia.
Karena lingkup yang menjadi tanggung jawab Erick adalah di bagian dari korporasi Garuda sendiri.
"Kalau soal amoral seperti itu pasti nanti prosesnya bukan di saya. Tapi mungkin itu hukum yang lain, mungkin di kepolisian kalau sayakan lebih ke korporasi," jelas Erick.
Erick berencana akan meningkatkan kewaspadaan terkait adanya pelecehan seksual bagi pegawai perempuan yang bekerja di perusahaan BUMN.
Mengingat perusahaan BUMN didominasi oleh pegawai pria.

Erick juga akan mengusahakan memberikan rasa aman bagi pegawai wanita dari pimpinan yang tidak baik.
Sehingga dibutuhkan adanya perlindungan hukum untuk mengatasi permasalahan tersebut.
"Tidak boleh kaum perempuan itu mohon maaf dijadikan hal-hal yang tidak baik dan saya rasa dominasi di BUMN juga sangat kental dengan pria," jelas Erick.
"Kalau ini bagian juga perlindungan hukum buat pegawai-pegawai wanita."
"Apalagi kita sekarang banyak sekali menteri-menteri dari wanita, ya sudah seyogyanya kaum wanita ini juga mendapatkan proteksi yang jelas apalagi dari pimpinan-pimpinan yang tidak baiklah," tandasnya.
Sementara itu, Polres Soekarno-Hatta membenarkan adanya Direksi Garuda melaporkan pemilik akun Twitter @digeeembok ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Akun tersebut dianggap sudah menyampaikan dan menyebarluaskan kabar yang tidak benar.
Yakni, mengenai adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh para petinggi Garuda Indonesia.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), AKBP Adi Ferdian membenarkan adanya pelaporan tersebut.
AKBP Adi menjelaskan laporan sudah masuk ke Polres Bandara Soetta, sejak Jumat (6/12/2019).

Dalam laporan tersebut dituliskan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
AKBP Adi menuturkan akun Twitter @digeeembok dilaporkan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 serta KUHP Pasal 310 dan 311.
"Ya memang pada tanggal 6 Desember 2019 ada masuk laporan ke Polres Bandara Soetta yang melaporkan diduga telah terjadi pencemaran nama baik melalui media elektronik," jelas AKBP Adi.
"Pasal yang digugat adalah UU Nomor 19 tahun 2016 maupun pasal 310 dan 311 KUHP," lanjutnya.
Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), Tomy Tampatty tidak menggubris sama sekali mengenai cuitan di akun media sosial Twitter yang sedang ramai diperbincangkan.
Karena tindakan tersebut akan berimbas pada nama baik maskapai Garuda.
Tomy hanya ingin berfokus untuk menjaga Garuda dan memastikan seluruh karyawan di dalamnya tetap kompak.

"Siapa yang mempunyai kewenangan untuk mengakhiri suatu permasalahan, seperti yang saya katakan kita serahkan kepada menteri," ujar Tomy.
"Terkait dengan cuitan-cuitan seperti itu, kami harapkan marilah kita melihat Garudanya, karena itu akan berdampak juga untuk artinya reputasi Garuda."
"Namun kami di dalam tetap solid untuk menjaga Garuda itu sendiri," tambahnya.
Tomy menegaskan Sekarga akan lebih berfokus pada perbaikan reputasi maskapai Garuda Indonesia.
Proses penyelamatan nama Garuda menurut Tomy juga memerlukan bantuan dari media massa yang akan menyampaikan informasi pada seluruh lapisan masyarakat.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)