Senin, 1 September 2025

Dirut Garuda Dipecat

Ari Askhara CS Rangkap Jabatan Komisaris hingga 8 Anak Garuda Indonesia, Erick Thohir Evaluasi BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir akan mengevaluasi rangkap jabatan direksi dan komisaris perusahaan yang berada di bawah kementeriannya.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
KOMPAS.com Ambaranie Nadia / Tjahjo Sasongko
Menteri BUMN Erick Thohir akan mengevaluasi rangkap jabatan direksi dan komisaris perusahaan yang berada di bawah kementeriannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri BUMN, Erick Thohir akan mengevaluasi rangkap jabatan direksi dan komisaris perusahaan yang berada di bawah kementeriannya.

Menurut Erick terlalu banyak rangkap jabatan dianggap tidak sehat.

"Karena itu sesuatu yang menurut saya ya tidak sehat lah. Masak udah jadi dirut masih jadi komisaris di banyak perusahaan," ujar Erick Thohir dilansir YouTube KompasTV, Jumat (13/12/2019).

Erick Thohir mengatakan seorang direktur utama tidak boleh merangkap lebih dari dua jabatan sebagai komisaris di perusahaan lain.

Menyalahi etika jika ditemukan direktur utama menjabat sebagai komisaris lebih dari aturan yang ditetapkannya.

Ia sebelumnya menyampaikan akan menilik secara komprehensif aturan BUMN mengenai jabatan bagi seorang direksi perusahaan.

"Mengenai yang tadi, saya review dulu peraturannya. Kalau engga (tidak ada aturan), nanti kita buat peraturan," kata Erick.

Sementara itu, perihal gaji komisaris ketentuannya adalah maksimal 30 persen dari total gaji direktur utama.

Gaji sebagai komisarispun tidak boleh melebihi dari ketentuan nilai tersebut.

Atau kata lain gaji komisaris tidak boleh melebihi gaji direktur utama perusahaan.

Dikabarkan sebelumnya, walau telah dicopot dari Direktur Utama di maskapai pelat merah, Ari Askhara masih menjabat komisaris di enam anak dan cucu perusahaan Garuda Indonesia.

Sejumlah karangan bunga menghiasi lobi utama kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta pusat, Jumat (6/12). Karangan bunga tersebut bertuliskan ucapan selamat dan dukungan kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Tertulis juga nama pengirim yang mengatasnamakan Keluarga Karyawan Garuda Indonesia. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Sejumlah karangan bunga menghiasi lobi utama kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta pusat, Jumat (6/12). Karangan bunga tersebut bertuliskan ucapan selamat dan dukungan kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Tertulis juga nama pengirim yang mengatasnamakan Keluarga Karyawan Garuda Indonesia. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (Wartakota/Angga Bhagya Nugraha)

Tak sendiri, demikian juga empat direksi lainnya, tersangka yang diberhentikan Erick Thohir.

Mereka antara lain: mantan Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Muhammad Iqbal, mantan Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, mantan Direktur Human Capital Heri Akhyar, dan mantan Direktur Operasional Bambang Adisurya Angkasa.

Namun, kendati demikian, ternyata masing-masing dari mereka juga merangkap sebagai komisaris di anak-cucu perusahaan PT Garuda Indonesia.

Bahkan ada direksi yang menjabat komisaris hingga di delapan cucu perusahaan PT Garuda Indonesia.

Mengetahui hal itu, Dewan Komisaris Garuda Indonesia meminta Ari Askhara dan empat direksi lainnya angkat kaki dari posisi komisaris di anak dan cucu perusahaan itu.

Permintaan pencopotan diumumkan dalam surat bernomor GARUDA/DEKOM-102/2019 perihal Pemberhentian Dewan Komisaris pada Anak/Cucu Perusahaan.

Surat Dewan Komisaris Garuda Indonesia
Surat Dewan Komisaris Garuda Indonesia menyatakan pemberhentian Ari Askhara dan 4 direksi lainnya dari jabatan komisaris di anak dan cucu perusahaan PT Garuda Indonesia. (Tangkap layar KompasTV)

Surat tersebut ditandatangani pada Senin (9/12/2019) oleh semua Dewan Komisaris Garuda Indonesia.

Antara lain, Sahala Lumban Gaol, Chairil Tanjung, Insmerda Lebang, Herbert Timbo P Siahaan, dan Eddy Porwanto Poo.

Surat tersebut berisi sebagai berikut:

"Saudara diminta untuk segera menetapkan pemberhentian nama-nama tersebut di atas dari jabatan Dewan Komisaris baik pada anak-anak perusahaan maupun cucu perusahaan dan jabatan lainnya dalam kedudukannya mewakili perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

“Pemberhentian pada jabatan dewan komisaris anak/cucu perusahaan tersebut berlaku sejak penetapan pemberhentian sementara waktu yang bersangkutan dari jabatan direksi Garuda Indonesia," demikian bunyi surat dari Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang dikutip Youtube KompasTV, Kamis (12/12/2019).

Berikut selanjutnya daftar jabatan dari kelima mantan direksi di kursi komisaris perusahaan PT Garuda Indonesia:

I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari Askhara)
(Mantan Direktur Utama)

Jabatan pada anak/cucu perusahaan:
- Komisaris Utama PT GMF AeroAsia Tbk ( anak usaha)
- Komisaris Utama PT Citilink Indonesia (anak usaha)
- Komisaris Utama PT Aerofood Indonesia (cucu usaha)
- Komisaris Utama PT Garuda Energi Logistik & Komersil (cucu usaha)
- Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Air Charter (cucu usaha)
- Komisaris Utama PT Garuda Tauberes Indonesia (cucu usaha)

Bambang Adisurya Angkasa
(Mantan Direktur Operasi)

Jabatan pada anak/cucu perusahaan:
- Komisaris PT Gapura Angkasa (anak usaha) - Komisaris Utama PT Sabre Travel Network Indonesia (anak usaha)
- Komisaris PT Aero Globe Indonesia (cucu usaha)
- Komisaris PT Aerotrans Service Indonesia (cucu usaha)

Mohammad Iqbal
(Mantan Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha)

Jabatan pada anak/cucu perusahaan:
- Komisaris Utama PT Gapura Angkasa (anak usaha)
- Komisaris PT Aerojasa Perkasa (cucu usaha)
- Komisaris Aerojasa Cargo (cucu usaha)
- Komisaris PT Citra Lintas Angkasa (cicit usaha)
- Komisaris Garuda Tauberes Indonesia (cucu usaha)

Iwan Joeniarto
(Mantan Direktur Teknik dan Layanan)

Jabatan pada anak/cucu perusahaan:
- Komisaris Utama PT Aerosystem Indonesia (anak usaha)
- Komisaris PT Aero Wisata (anak usaha)
- Komisaris PT Aerofood Indonesia (cucu usaha)
- Komisaris PT Garuda Energi Logistik & Komersil (cucu usaha)
- Komisaris Utama PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (cucu usaha)
- Komisaris PT Garuda Indonesia Terapan Cakrawala Indonesia (cucu usaha)

Heri Akhyar
(Mantan Direktur Human Capital)

Jabatan pada anak/cucu perusahaan:
- Komisaris PT Aerofood Indonesia (cucu usaha)
- Komisaris Utama PT Aeroglobe Indonesia (cucu usaha)
- Komisaris Utama GIH Indonesia (cucu usaha)
- Komisaris PT GOH Korea (cucu usaha) Commissioner of Strategic Function PT GOH Jepang (cucu usaha)
- Komisaris PT Garuda Indonesia Air Charter (cucu usaha)
- Komisaris PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (cucu usaha)
- Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Terapan Cakrawala Indonesia (cucu usaha) (*)

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwtaul Wutsqa)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan