Jumat, 5 September 2025

Penghapusan Ujian Nasional

Rencana Nadiem Sederhanakan RPP Dinilai Dapat Kurangi Beban Guru

Rencananya, Kemendikbud akan menyederhanakan RPP hanya menjadi satu lembar saja.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/henry lopulalan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Rapat kerja tersebut membahas sistem zonasi dan Ujian Nasional (UN) tahun 2020, serta persiapan pelaksanaan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua II Asosiasi Guru Bahasa dan Sastra Indonesia (AGBSI), Suwarsono, menilai rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyederhanakan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dapat mengurangi beban guru.

Rencananya, Kemendikbud akan menyederhanakan RPP hanya menjadi satu lembar saja.

"Itu memang di lapangan saya menemukan itu RPP-nya sangat ribet menurut mereka (guru). Saya mengakui iya, kalau disederhanakan saya setuju," ujar Suwarsono kepada Tribunnews.com, Minggu (15/12/2019).

Suwarsono mengungkapkan selama ini guru diwajibkan untuk menjabarkan tujuan, langkah pembelajaran, dan evaluasi.

Baca: Siap Bantu Pelaksanaan Revisi UN, Ketua Umum PB PGRI: Anggota Kami Ada di Semua Tempat

Dalam penjabaran tersebut, RPP yang wajib diisi oleh guru memakan banyak lembaran.

Padahal, menurut Suwarsono secara implisit seluruh komponen dalam RPP dapat diketahui pada langkah pembelajaran.

"Karena begini, dari langkah pembelajaran itu sebenarnya secara implisit metodenya sudah ketahuan, materinya ketahuan, medianya ketahuan, jadi tidak perlu dieksplisitkan," ucap guru SMAN 1 Rancaekek Bandung ini.

Suwarsono mengatakan selama ini guru diwajibkan untuk menulis seluruh komponen.

Dirinya mengungkapkan sebenarnya Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) pernah meluncurkan RPP yang telah disederhanakan. Menurut Suwarsono, RPP tersebut mirip dengan yang dimiliki dosen.

"UPI sebenarnya sudah meluncurkan model RPP yang sederhana cuma tidak terakomodir, padahal lebih simpel," pungkas Suwarsono.

Seperti diketahui, penyederhanaan RPP ini termasuk dalam empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”.

Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.  

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan