Jumat, 5 September 2025

Banyak Pasal yang Multitafsir dalam Permen ESDM No.13/2018 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas

Jika aturan diberlakukan ketat, imbasnya agen/ penyalur BBM bisa ditangkap dan dipidana karena melanggar UU

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN/DANY PERMANA
Truk tangki mengantre untuk diisi BBM di terminal BBM Pertamina Plumpang Jakarta Utara, Rabu (27/8/2014). PT Pertamina selaku badan usaha penyalur BBM bersubsidi melakukan normalisasi pasokan BBM bersubsidi dengan mengoperasikan seluruh infrastruktur distribusinya selama 24 jam. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permen ESDM No.13/2018 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas dinilai merugikan pelaku usaha migas nasional.

Anggota Assosiasi Penyalur BBM Indonesia (APBBMI) Freddy Sendjojo mengatakan, pelaku usaha nasional dirugikan karena  banyak pasal yang multitafsir dalam permen itu.

Freddy mengatakan, pelaku usaha yang tergabung dalam APBBMI adalah kepastian hukum dan berusaha.

"Dalam Permen 13/2018, yang berhak menjual BBM adalah Badan Usaha Niaga Umum dan Badan Niaga Khusus, sementara agen/penyalur tidak boleh," kata Freddy saat Indoensia Energy Talk di Jakarta, Senin (16/12/2019).

Jika aturan diberlakukan ketat, imbasnya agen/ penyalur BBM bisa ditangkap dan dipidana karena melanggar UU.

"Kami meminta Pemerintah tegas dan memberikan kepastian hukum khususnya kepada agen dan distribusi BBM di Indonesia," katanya.

Selama ini yang melayani atau menjual BBM ke daerah terpencil, terluar dan terbelakang (3T) NKRI  adalah mayoritas agen/ penyalur BBM.

"Masyarakat di daerah juga  banyak tergantung kepada anggota kami,"  katanya.

Sementara, Direktur IRESS DR. Marwan Batubara mengusulkan agar Permen No.13/2018 segera direvisi agar  bisnis dan distribusi BBM khususnya ke daerah terpencil tetap aman dan lancar.

BBM sudah menjadi bahan kebutuhan pokok di masyarakat selain sembako.

"Agen/ penyalur BBM harus dilindungi, karena faktanya mereka sudah berjasa dan memang dibutuhkan masyarakat di daerah," kata Marwan mantap.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan