Jumat, 29 Mei 2026

Pengamat Ingatkan Advokat Tak Boleh Langgar Kode Etik

Padahal para korban kecelakaan pesawat Boeing 737 Max 8 di Ethiopia disebut sudah menyewa pengacara dari Kenya dan AS.

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengamat hukum Petrus Selestinus mengomentari kabar ditangkapnya sejumlah warga negara asal Indonesia oleh aparat berwenang di Nairobi, Kenya atas kasus dugaan penyuapan terkait kompensasi korban kecelakaan pesawat Boeing 737 Max 8 di Ethiopia.  

Warga negara Indonesia yang bekerja untuk tim pengacara ES dari HO, sebuah firma hukum di Amerika itu, diduga menyuap pengacara lokal dan anggota keluarga korban supaya dapat mengambil alih perwakilan kasus-kasus itu.

Padahal para korban kecelakaan pesawat Boeing 737 Max 8 di Ethiopia disebut sudah menyewa pengacara dari Kenya dan AS.

Menurut Petrus, jika benar kabar tersebut maka firma hukum yang menyebabkan sejumlah warga negara asal Indonesia yang ditahan itu telah menyalahi kode etik advokat bahkan bisa diskualifikasi dalam tindakan pidana. 

"Tindakan para pengacara dari firma hukum tersebut dikhawatirkan melanggar kode etik tetapi bisa masuk kualifikasi tindak pidana apalagi melakukan percobaan penyuapan terhadap pengacara lokal (Kenya)," kata Petrus, Selasa (17/11/2019). 

Baca: Jadi Volunteer di Kenya, Rachel Amanda Senang Dapat Teman Baru

Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini menambahkan, organisasi profesi advokat Indonesia bisa menjatuhkan sanksi etik jika memang terbukti ada pengacara dari Indonesia yang terlibat dan bersalah. 

"Organisasi profesi advokat Indonesia harus menyikapi perilaku advokat Indonesia dengan menjatuhkan sanksi etik jika memang terbukti ada pengacara dari Indonesia yang terlibat dan bersalah. lalu mendorong penyelesaian secara pidana di Kenya atau di Indonesia," jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pengacara termasuk 4 orang berkewarganegaraan Indonesia diamankan aparat berwenang di Nairobi, Kenya, dengan tuduhan telah menyuap terkait kompensasi korban kecelakaan pesawat Boeing 737 Max 8 di Ethiopia. 

Mengutip Viusasanews, menyebut empat warga negara Indonesia asal Indonesia yang bekerja untuk firma hukum asal Amerika itu diamankan pada 27 November. 

Seorang petugas penyelamat berdiri di dekat rongsokan pesawat yang jatuh di Medellin, Kolombia hari Selasa (29/11). Hanya 5 penumpang yang ditemukan selamat dalam kecelakaan ini.
Seorang petugas penyelamat berdiri di dekat rongsokan pesawat yang jatuh di Medellin, Kolombia hari Selasa (29/11). Hanya 5 penumpang yang ditemukan selamat dalam kecelakaan ini. (VOA)

Mereka datang ke Afrika untuk menawarkan sejumlah uang kepada keluarga para korban kecelakaan Penerbangan 302 Ethiopian Airlines untuk memikat mereka untuk mengganti pengacara.

Penerbangan 302 Ethiopian Airlines adalah penerbangan dari Addis Ababa di Etiopia ke Nairobi, Kenya.

Pada 10 Maret 2019, pesawat Boeing 737 MAX 8 yang mengoperasikan penerbangan itu jatuh di dekat kota Bishoftu enam menit setelah lepas landas, menewaskan semua 157 orang di dalamnya.

Keluarga para korban yang mereka hubungi sudah menyewa pengacara dari Kenya dan AS.

Tujuan mereka adalah untuk menyuap pengacara lokal dan anggota keluarga sehingga ES dari HO dapat mengambil alih perwakilan dari kasus-kasus itu. 

Polisi dan otoritas imigrasi mencegah warga negara Indonesia tersebut untuk melanjutkan rencana mereka ketika seorang anggota keluarga yang diwakili oleh Firma Hukum Clifford menelepon pihak berwenang.

Kabarnya seorang warga lokal Kenya bernama Amos direkrut oleh ES dari firma hukum HO untuk menghubungi secara tidak etis keluarga-keluarga korban kecelakaan itu menurut komentar yang dibuat oleh VH.

Menurut penyelidikan, warga Indonesia itu akan menghubungi keluarga dengan dalih memberikan berita tentang kasus pengadilan di Chicago dan menawarkan "kenyamanan" untuk kehilangan tragis keluarga korban. 

Setelah keluarga setuju untuk bertemu dengannya, maka si pengacara itu dan rekan-rekannya akan menawarkan uang kepada keluarga korban untuk berganti pengacara.

Firma itu kabarnya akan membayar US$ 30.000,00 kepada pengacara setempat sehingga mereka akan mengakhiri kontrak mereka dengan firma hukum setempat dan memberikan kasus mereka kepada ES dari HO. 

Selain membayar suap kepada pengacara lokal,  ES dari HO juga kabarnya akan membayar uang muka kepada klien untuk berganti pengacara.

Selain pembayaran awal untuk beralih pengacara, klien juga dibayar pembayaran bulanan setara dengan gaji penumpang sampai kasus mereka diselesaikan. 

Mercy Wambua, Kepala Pejabat Eksekutif Masyarakat Hukum Kenya menyatakan:

“Kami marah dengan praktik yang tidak etis dari firma hukum di Kenya. Kami akan mengajukan pengaduan ke Florida dan akan menentukan hukuman yang tepat sesuai peraturan pemerintah Kenya setempat."

Mercy Wambua menambahkan bahwa ini adalah pelanggaran yang sangat serius terhadap aturan hukum dan etika yang dapat menyebabkan pengacara ini diberhentikan dan diproses secara hukum pidana.    

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved