Sistem Sengketa Online Bawaslu Kini Jangkau Hingga Tingkat Kabupaten/Kota
Dengan diluncurkannya SIPS di tahun 2019 dan siap dipergunakan pada Pilkada serentak 2020, Bagja berharap para pencari keadilan nantinya dapat mengaju
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkap aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang diluncurkan tahun 2019 ini sudah bisa menjangkau hingga tingkat kabupaten/kota.
"Dulu tidak ada sampai kabupaten/kota, sekarang kami buka sampai kabupaten/kota," kata Bagja saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2019).
Kata Bagja, sesungguhnya SIPS memang sudah lebih dulu diperkenalkan pada tahun 2018, namun saat itu permasalahan permohonan berbasis daring belum cukup kuat.
Baca: Beri Kemudahan Pemohon Ajukan Sengketa Pilkada, Bawaslu RI Luncurkan Aplikasi SIPS
Dengan diluncurkannya SIPS di tahun 2019 dan siap dipergunakan pada pilkada serentak 2020, Bagja berharap para pencari keadilan nantinya dapat mengajukan permohonan cukup lewat aplikasi.
Tapi meski sudah mengajukan permohonan awal secara online, pihak pemohon tetap harus melampirkan alat-alat bukti dan menyerahkan langsung ke kantor Bawaslu setempat.
"Tetap alat bukti disiapkan ketika pembuktian, disiapkan hardcopynya. tapi permohonan awalnya bisa lewat online," jelas dia.
Baca: Tito Karnavian: KPU dan Bawaslu Faktor Utama Kelancaran Pemilu
SIPS memudahkan para peserta pilkada maupun elemen masyarakat yang mau memohonkan perkara ke Bawaslu, tapi terkendala jarak dan punya keterbatasan waktu dalam melapor.
Sebab dalam Undang-Undang, mereka cuma diberikan waktu tiga hari setelah objek sengketa diketahui untuk kemudian berlanjut ke proses penyelesaian.
Kehadiran SIPS, diharapkan dapat membantu masyarakat untik mengenal dan mempelajari perkara yang ada di Bawaslu.
Mereka bisa secara real time mengetahui informasi mulai dari status permohonan, jadwal sidang hingga putusan. Seluruh berkas tersebut juga diunggah pada website resmi Bawaslu.
Sedangkan tiap pelaksanaan sidang pembuktian yang digelar, masyarakat bisa mengakses situs berbagi video Youtube resmi Bawaslu untuk mengikuti jalannya persidangan secara langsung.
"Harapannya masyarakat bisa terbantu untuk mengenal perkara yang ada. Kemudian putusan dan permohonan ter-upload di website. Dan semua proses pembuktian bisa diakses melalui saluran Youtube Bawaslu," ujar Bagja.
SOSOK Rina Gunawan, Perjalanan Karier, Keluarga, hingga Kisah Suksesnya |
![]() |
---|
Tips Sukses Mulai Investasi, Salah Satunya lewat Edukasi Literasi Keuangan |
![]() |
---|
Aksi Bripka Sudarsih Hentikan Langkah Bandar Narkoba Meski Kepala Sudah Berdarah-darah Kena Bacok |
![]() |
---|
Jokowi Cabut Perpres Miras, Ini Kata Waketum MUI Anwar Abbas |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Rina Gunawan Meninggal Dunia, Manajer Membenarkan Kabar Itu |
![]() |
---|