KPK Gagas Perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam penyusunan kajian akademik dan draf RUU Tipikor tersebut, KPK membentuk Tim Penyusun yang beranggotakan beberapa pegawai KPK
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang berakhir masa jabatan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, dan empat komisioner KPK periode 2015-2019 menggagas perubahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejak November 2018, KPK berkomitmen mengkaji dan menyusun konsep perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Agus Rahardjo mengatakan komitmen itu pada akhirnya terwujud dengan terbitnya buku Kajian Akademik Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta draf Rancangan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor).
Baca: Praktisi Hukum Kritik Kepemimpinan Agus Raharjo Selama di KPK
Baca: Alasan KPK Tidak Giat OTT Setelah UU 19/2018 Berlaku
"Hari ini, pimpinan menulis surat kepada Presiden dan DPR memasukkan usulan draft RUU Tipikor ini. Sebelum meninggalkan kantor KPK," kata Agus Rahardjo, dalam sesi jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).
Dalam penyusunan kajian akademik dan draf RUU Tipikor tersebut, KPK membentuk Tim Penyusun yang beranggotakan beberapa pegawai KPK serta beberapa ahli hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Airlangga.
"Kerja KPK dibantu banyak ahli," kata dia.
Secara umum, konsep RUU Tipikor hasil kajian KPK mengajukan beberapa ide pokok, yaitu antara lain: pertama, perbaikan ketentuan-ketentuan dan rumusan-rumusan delik dalam UU Tipikor, antara lain mengenai permasalahan delik korupsi kerugian negara (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor) serta tumpang tindih pengaturan delik suap dan gratifikasi.
Kedua, kriminalisasi delik-delik baru berdasarkan ketentuan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah Indonesia ratifikasi melalui UU No. 7/2006.
Ketiga, berinovasi dalam hal instrumen-instrumen pemidanaan, utamanya untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara serta pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi; dan
Keempat, pengaturan mengenai hak gugat masyarakat dan hak gugat organisasi untuk partisipasi publik yang lebih progresif dalam pemberantasan korupsi.
Dia meminta agar masyarakat mengawal produk tersebut hingga nantinya terbit menjadi undang-undang.
"Kawal bersama-sama undang-undang anti korupsi ini. Permintaan, kami supaya ikut mengawal rancangan ini supaya dibahas di Prolegnas antara pemerintah dan DPR," kata dia.
Dia mengharapkan agar kajian akademik beserta draf RUU Tipikor ini dapat segera dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional dan dibahas bersama oleh Pemerintah, DPR, KPK, pemangku kepentingan terkait, dan masyarakat sipil.
"Harapan segera masuk Prolegnas. Mudah-mudahan suatu produk bukan produk ecek-ecek. Jadi bahan pertimbangan bagaimana bangsa menerapkan integritas di kehidupan sehari-hari," ujarnya.
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Angkut Tank TNI AL di Kemenhan |
![]() |
---|
KPK Dalami Perencanaan Awal Pengadaan Kapal Angkut TNI AL di Kementerian Pertahanan |
![]() |
---|
Lokasi Geledah Bertambah, Penyidik KPK Datangi Rumah Petinggi DPRD dan Kepala Bappeda Jawa Timur |
![]() |
---|
KPK Periksa 4 Hakim Agung di Gedung MA |
![]() |
---|
BPKH Gandeng KPK Kembangkan Sistem Whistleblower untuk Awasi Pengelolaan Dana Haji |
![]() |
---|