Selasa, 2 September 2025

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat

Seputar Ratna Sarumpaet yang Bebas Bersyarat: Awal Kasus, hingga Putuskan Tetap Kritik Joko Widodo

Setelah 15 bulan jalani masa kurungan, terpidana kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet menghirup udara bebas pada Kamis (26/12/2019) hari ini.

Editor: Rizki Aningtyas Tiara
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Aktivis Ratna Sarumpaet difoto usai memberi keterangan kepada wartawan di Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). Ratna bebas dari penjara Rutan Pondok Bambu, setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM hari ini. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM -  Sehari sesudah Natal, yakni Kamis (26/12/2019) hari ini menjadi hari bahagia bagi Ratna Sarumpaet.

Bagaimana tidak?

Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akhirnya dapat menghirup udara kebebasan setelah dinyatakan bebas bersyarat.

Ratna bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Ratna dinyatakan bebas setelah permohonan bebas bersyaratnya dikabulkan.

Ini artinya, Ratna bebas setelah menjalani masa kurungan 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018 lalu.

Berikut TribunPalu.com merangkum 7 hal seputar Ratna Sarumpaet yang akhirnya bebas bersyarat dari laman Kompas.com.

1. Awal mula kasus.

Jelang akhir tahun 2018 lalu, Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong.

Saat itu, dirinya menyebut telah menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang ketika berada di Bandung, Jawa Barat.

HALAMAN SELENGKAPNYA>>>

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan