Kasus First Travel
7 Pengusaha Travel Haji & Umrah Terganggu dengan Kasus First Travel, Siap Berangkatkan 1000 Korban
Ketua Penggerak 'Save Their Umra', Ali Mohammad Amin mengungkapkan beberapa alasan 7 pengusaha akan memberangkatkan umrah jemaah korban First Travel.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Penggerak Save Their Umra, Ali Mohammad Amin mengungkapkan beberapa alasan para pengusaha yang akan memberangkatkan umrah jemaah korban First Travel.
Satu di antaranya adalah bisnis mereka yang terganggu setelah terjadi kasus penipuan yang dilakukan oleh agen pemberangkatan umrah First Travel.
Pernyataan tersebut diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, pada Jumat (27/12/2019).
Ali menuturkan tujuh pengusaha yang berinisiatif untuk memberangkatkan para jemaah korban First Travel adalah orang yang memiliki usaha di bidang yang sama, yakni agen pemberangkatan haji dan umrah.

Para pengusaha tersebut memang bertujuan untuk membantu para korban penipuan First Travel.
Selain itu, tujuh pengusaha yang tergabung di dalam gerakan Save Their Umra ingin menggugah masyarakat Indonesia karena dapat melakukan hal yang sama.
"Tujuh inisiator ini relatif ingin membantu para korban First Travel, itu pertama tujuan kami untuk membantu mereka," tutur Ali.
"Yang ke dua agar ada tergerak dari masyarakat juga untuk bisa melakukan hal yang sama seperti apa yang kita lakukan."
"Ke tiga tidak dipungkiri bisnis kita, ini terganggu dengan kondisi-kondisi seperti ini," imbuhnya.
Rencananya, tujuh pengusaha tersebut akan memberangkatkan umrah sebanyak 1000 jemaah korban First Travel.
Kasus First Travel
1. Forum SATHU Lapor Wapres Ma'ruf Terkait Pemberangkatan Umrah Korban First Travel |
---|
2. Alasan 7 Pengusaha akan Berangkatkan Umrah Korban First Travel: Mengetuk Hati Pemerintah |
---|
3. Buruh Cuci Korban First Travel Menangis: Kami Mohon Pak Jaksa Agung Bantu Kami |
---|
4. Korban First Travel Minta Jaksa Agung Burhanuddin Bantu Mereka |
---|
5. Korban First Travel Siang Ini Mau Temui Jaksa Agung, Minta Perlindungan Hukum Soal Perampasan Aset |
---|