Kasus Novel Baswedan
Kapolri Idham Azis Prihatin Anggota Pelaku Penyiraman Novel Baswedan, Jamin Penyelidikan Transparan
Kapolri Idham Azis mengungkapkan keprihatinannya mengetahui dua anggota polri aktif terlibat penyiraman air keras pada penyidik KPK Novel Baswedan.
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Idham Azis mengungkapkan keprihatinannya mengetahui dua anggota polri aktif terlibat penyiraman air keras pada penyidik KPK Novel Baswedan.
Idham Azis pun menjanjikan jika penyidikan kali ini akan dilakukan secara transparan.
Dirinya turut meminta kepada berbagai pihak agar bersabar dan memberi penyidik waktu untuk melanjutkan penyelidikan.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengaku prihatin ada dua anak buahnya yang ditangkap karena diduga menyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.
"Sebagai pimpinan Polri saya mengapresiasi pelaksanaan tugas dan kinerja namun di balik itu saya juga prihatin karena ternyata pelakunya anggota Polri," kata Idham di Auditorium PTIK, Sabtu (28/12/2019).
• Meski Apresiasi Polri Tangkap Pelaku Penyiraman, Novel Baswedan : Keterlaluan Disebut Dendam Pribadi
Idham pun meminta asas praduga tak bersalah dikedepankan dalam proses penyidikan terhadap dua anggota polisi aktif yang diduga menyerang Novel tersebut.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu juga menjamin proses penyidikan akan berjalan secara transparan.
"Beri waktu para penyidik untuk melakukan proses penyelidikan, ke depan sidangnya juga akan terbuka di pengadilan negeri. Asas praduga tak bersalah harus dihormati," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Polri telah menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Kamis (26/12/2019) kemarin.
• Ketika Dugaan Keterlibatan Polisi Terbukti dalam Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).
Kasus Novel Baswedan
1. Komjak Kembali Mintai Keterangan Jaksa Terkait Persidangan Penganiayaan Novel Baswedan |
---|
2. Divisi Propam Polri Siap Gelar Sidang Etik untuk Dua Tersangka Penyiram Novel Baswedan |
---|
3. Sudah Divonis Pengadilan, Status Keanggotaan Kedua Pelaku Penyiram Novel Baswedan Belum Dicopot |
---|
4. Jaksa Tak Banding, Novel: Sudah Saya Duga, Apa yang Saya Katakan Sejak Awal Terjadi Semua |
---|
5. Komisi Kejaksaan Minta Keterangan Jaksa yang Bertugas Dalam Sidang Penganiayaan Novel Baswedan |
---|