Jumat, 29 Agustus 2025

Tahun Baru 2020

Jelang Perayaan Pegantian Tahun, Polri Bakal Tindak Distributor dan Pengedar Petasan

Markas besar kepolisian RI telah menertibkan dan menindak sejumlah pihak yang memproduksi dan menjual petasan jelang tahun baru

Editor: Hendra Gunawan
Surya/M Sudarsono
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas besar kepolisian RI telah menertibkan dan menindak sejumlah pihak yang memproduksi dan menjual petasan jelang perayaan pergantian tahun 2020. Polri menyebut, operasi tersebut dibawah payung operasi penyakit masyarakat (Pekat).

"Sebelum dilaksanakan operasi lilin 2019 ini kepolisian telah menggelar operasi cipta kondisi dengan maksud untuk kondisi awal sehingga kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan masyarakat dapat terjalin dengan baik," kata Kabag Penum Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Ia menyatakan, sejauh ini telah menindak pihak yang dianggap memproduksi dan mengedarkan petasan.

"Operasi pekat atau penyakit masyarakat ini adalah kita menertibkan sekaligus menindak bagi orang yang memproduksi mendistribusi dan juga menjual petasan," ungkap dia.

Dia juga mengatakan, Polda telah melakukan pemusnahan terhadap barang sitaan petasan.

"Beberapa kepolisian daerah sudah melakukan upaya itu dan saat ini sudah dilakukan juga pemusnahan terhadap petasan-petasan yang telah disita. Harapanya malam tahun baru tidak diwarnai lagi dengan petasan petasan tersebut," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan