Sabtu, 20 September 2025

Menkumham Harap Masyarakat Tak Pandang Perpres KPK Sebagai Upaya Pelemahan

Perpres tersebut merupakan turunan dari dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang baru disahkan beberapa waktu lalu.

Chaerul Umam/Tribunnews.com
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membenarkan bahwa pemerintah tengah menyusun peraturan presiden terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perpres tersebut merupakan turunan dari dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang baru disahkan beberapa waktu lalu.

"Memang itu tuntutan UU-nya. UU-nya minimal menugaskan, maka kami siapkan tata organisasinya," kata Yasonna ketika dikonfirmasi, Selasa (31/12/2019).

Perpres yang disiapkan, menurut Yasonna, meliputi tata organisasi, dewan pengawas, hingga penetapan pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Baca: Kepolisian RI Dalami Isi Kedua HP Tersangka Penyiram Air Keras Novel Baswedan

Baca: Usut Motif Penyerangan Novel Baswedan, Kabareskrim Polri: Kami akan Bekerja Cermat dan Transparan

Baca: Pernyataan Firli Bahuri Soal KPK 4 Tahun ke Depan

"Kemudian ASN-nya karena memang UU mengatakan akan menjadi ASN dalam dua tahun maka kita buat perpresnya," jelasnya.

Yasonna berharap masyarakat tak menganggap keberadaan UU baru ini sebagai bentuk upaya pemerintah dalam melemahkan pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, ia meminta, agar masyarakat dapat terus mengawal kinerja KPK sehingga tetap konsisten dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan