Banjir di Jakarta
Mendagri Ungkap Pentingnya Status Tanggap Darurat di Daerah Terdampak Banjir
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut pentingnya status tanggap darurat bagi daerah yang terdampak banjir secara luas.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut pentingnya status tanggap darurat bagi daerah yang terdampak banjir secara luas.
"Kalau terdampak banjir yang cukup luas ditetapkan status tanggap darurat, karena status tanggap darurat ini sangat penting dalam kaitan pembiayaan. Dari pusat akan membantu bila ada status itu," kata Tito Karnavian di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/1/2020).
Adanya status tangap darurat yang ditetapkan kepala daerah, kata Tito, pemerintah daerah bisa langsung menggunakan anggaran Belanja Tidak Tertuga (BTT) di masing-masing daerah.
Menurutnya, BTT yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai Rp 233 miliar, Jawa Barat sebesar Rp 25 miliar, dan Banten senilai Rp 45 miliar.
Baca: Satu Keluarga di Pulogadung Tewas Diduga Akibat Keracunan Asap Genset, Ini 5 Bukti Versi Polisi
"Anggaran itu harus status darurat dulu baru bisa dicairkan atau digunakan," katanya.
Sementara, jika daerah tidak menetapkan status tanggap darurat, maka dapat menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) yang harus mendapatkan persetujuan dari DPRD.
"Saya minta teman-teman di DPRD prosesnya harus cepat, jangan sampai lama administrasi, masyarakat menunggu kita, mereka menunggu uluran tangan dari pemerintah," tutur Tito.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum menentapkan status tanggap darurat untuk wilayah yang terdampak banjir di Jakarta.
Sementara, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan bencana tanah longsor untuk enam daerah di Jabar.
Baca: Basuki Hadimuljono Sebut Anies Baswedan Salah Menafsirkan Pernyataan Jokowi Soal Penyebab Banjir
Enam daerah tersebut yakni Kab. Bandung Barat, Kab. Bekasi, Kab. Bogor, Kab. Karawang, Kab. Indramayu, dan Kota Bekasi.
Penetapan status tanggap darurat bencana tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar bernomor 362/KEP.13-BPBD/2020 terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 7 Januari 2020.
Gubernur Banten Wahidin Halim juga telah menetapkan bencana banjir bandang di Lebak dan banjir di Tangerang sebagai status tanggap darurat.
Status tanggap darurat di wilayah Banten ini meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Tanggap darurat berlangsung selama 14 hari terhitung 1 Januari hingga 14 Januari 2020.