Kamis, 28 Agustus 2025

Banjir dan Longsor

Wamendes PDTT: Dana Desa Boleh Digunakan untuk Penanggulangan Bencana

Secara prinsip dana desa harus digunakan sebaik- baiknya kepentingan warga. Sudah sangat jelas itu, " jelasnya.

Editor: Rachmat Hidayat
ISTIMEWA
Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Wakil Menteri Desa (Wamendes) PDTT Budi Arie Setiadi memastikan dana desa bisa digunakan untuk penanggulan bencana. Penegasan ini disampaikan Wamendes dalam Rapat Tingkat Menteri yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( PMK) mengenai Penanganan Bencana Banjir di Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, Selasa ( 7/1/2020).

"Berdasarkan Permendesa no 11 Tahun 2019 tentang priorotas penggunaan dana desa tahun 2020 dana desa bisa digunakam untuk pengadaan, pembangunan , pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam," ujarnya.

"Di dalamnya mencakup kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, penangan bencana alam dan pelestarian lingkungan hidup. Jadi silahkan digunakan jika warga desa membutuhkannya. Secara prinsip dana desa harus digunakan sebaik- baiknya kepentingan warga. Sudah sangat jelas itu, " jelasnya.

Baca: UPDATE Korban Banjir di Jabodetabek: 67 Meninggal dan 1 Orang Hilang

Kemendes, Wamende memastikan juga sudah mengaktifkan beberapa poskodi beberapa lokasi yang tedampak banjir. Di Kabupaten seperti Bogor, Lebak , Bekasi , Kerawang serta di beberapa tempat lain.

Baca: Daftar Korban Jiwa Banjir Jabodetabek, Terbanyak di Kabupaten Bogor, Termasuk Anak Usia 5 Tahun

"Kami terus bersiaga menghadapi kemungkinan musim hujan yang diperkirakan akan mencapai puncaknya bulan Februari hingga Maret, " ujar Budi Arie.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan