Jumat, 29 Agustus 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Beda Kasus PAW Mulan Jameela dan Harun Kader PDIP, Komisoner KPU Tersangka KPK Dulu Ingatkan Ini

Ini beda kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) yang pernah dijalani Mulan Jameela dengan Harun Masiku kader PDIP diburu KPK kasus suap Komisioner KPU

Tribunnews/JEPRIMA
Anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra Wulansari atau Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). Mulan mengenakan baju bodo pakaian adat Bugis yang telah dimodifikasi karya desainer Didiet Maulana. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus suap yang melibatkan kaderPDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, masih hangat dibicarakan.

Selain sosoknya yang masih diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku disebut melakukan persengkongkolan dengan Wahyu Setiawan dan dua tersangka lain untuk kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR RI.

Harun diduga memberi suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk mengganti jabatan yang ditinggalkan oleh Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia meski memperoleh suara terbanyak sebagai caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I.

Kasus tersebut mengingatkan kita pada kasus PAW Mulan Jameela yang saat ini resmi menjadi anggota DPR RI.

Ini fakta-fakta yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.

1. Harun Masiku gantikan Nazarudin Kiemas

Dalam konferensi pers KPK Kamis (9/1/2020) lalu disiarkan live Kompas TV, Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar, mengatakan, WSE alias Wahyu Setiawan menyanggupi Harun Masiku menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

Padahal, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia dan caleg terpilih seharusnya digantikan oleh Riezky Aprilia sebagai caleg kedua suara terbanyak.

Menurut Lili, kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun Masiku sebagai penganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.

Namun, pada 31 Agustus 2019 KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

"WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas: 'Siap mainkan!'," ujar Lili.

Disebut-sebut, Wahyu Setiawan meminta uang kepada Harun senilai Rp 900 juta.

2. Mulan Jameela sisihkan dua caleg

Jalan Mulan Jameela sebagai anggota DPR sempat menjadi sorotan publik.

Seperti kasus Harun Masiku, Mulan Jameela juga menggantikan caleg terpilih Gerindra, Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019 dan  Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Demikian pernah diberitakan Tribunnews.com, dengan judul artikel Reaksi Mulan Jameela Akhirnya Bakal Dilantik Jadi Anggota DPR RI.

Awalnya, Mulan kalah suara di daerah pemilihannya.

Perempuan kelahiran Malangbong, Garut, adalah calon legislatif pada Pileg 2019 di Dapil IV DPRD RI Wilayah Jawa Barat ini juga kalah dalam gugatan ke Pengadilan Negeri beberapa waktu lalu.

Di rekap KPU, Mulan Jameela dinyatakan tak lolos ke DPR RI.

Mulan Jameela bersama 9 caleg Partai Gerindra lainnya lalu melakukan gugatan ke Pengadian Negeri.

Hasilnya, kesembilan caleg Partai Gerindara, termasuk di dalamnya adalah Mulan Jameela memang dimenangkan.

Penetapan Mulan seiring dengan langkah KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.

Mulan maju sebagai calon anggota legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) XI Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.

Mulan Jameela maju sebagai anggota DPR RI melalui Partai Gerindra.

Komisioner KPK yang kini tersangka, dulu pernah ingatkan ini

Diberitakan Kompas.com pada 27 Agutsus 2019, Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang kini terlibat kasus suap dan jadi tersangka KPK, pernah mengatakan bahwa caleg ditetapkan KPU dan bukan oleh partai politik.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengingatkan, KPU merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penetapan calon legislatif terpilih.

Partai politik atau siapapun pihak di luar KPU, tidak mempunyai kewenangan melakukan penetapan.

Pernyataan ini menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang meminta Gerindra menetapkan sembilan calegnya sebagai anggota leguslatif terpilih.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berwenang, menetapkan calon anggota DPR maupun DPD terpilih adalah KPU," kata Wahyu kepada Kompas.com, Selasa (27/8/2019).

Wahyu mengatakan, penetapan caleg terpilih dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi suara pileg secara nasional dan putusan Mahkamah Konstitisi (MK).

Mereka yang nantinya ditetapkan sebagai caleg terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak di suatu dapil berdasar pada ketetapan hasil pileg.

Apabila ada suatu putusan hukum di luar ketetapan KPU soal hasil pemilu atau putusan MK, maka tindak lanjutnya bukan pada penetapan caleg terpilih.

Namun diserahkan ke partai politik caleg itu.

Oleh karenanya, menurut Wahyu, putusan PN Jaksel nantinya dapat digunakan dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif.

"Kalau ada satu dan lain hal, setelah ditetapkan anggota DPR RI terpilih itu tentu mekanismenya melalui pergantian antar waktu. Itu dua hal yang berbeda dengan mekanisme yang berbeda pula," ujar Wahyu.

Wahyu menambahkan, dalam proses PAW, pihaknya hanya bertindak sebagai verifikator data calon caleg yang akan menggantikan anggota legislatif sebelumnya.

Sedangkan sosok pengganti anggota legislatif itu sendiri sepenuhnya ditentukan oleh partai.

"Itu urusan partai politik," kata Wahyu.

(Tribunnews.com./Chrysnha/Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan