Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Firli soal Rumor Harun Masiku Telah Kembali ke Indonesia: Saya Harus Cek Lagi ke Kemenkumham
Firli Bahuri memastikan setiap orang yang telah ditetapkam tersangka akan terus dicari
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak ingin berspekulasi soal rumor Harun Masuki yang telah kembali ke Indonesia.
Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang mana sampai saat ini Harun belum ditahan.
Baca: Dewan Pengawas KPK Pastikan Semua Penggeledahan Sudah Dapat Izin
"Kalau ada informasi itu saya harus cek lagi kepada Kemenkumham, karena mereka yang memiliki data cepat, kita komunikasi yang intens dengan Kemenkumham, siapa yang keluar negeri, siapa juga yang masuk," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Firli memastikan setiap orang yang telah ditetapkam tersangka akan terus dicari.
Surat kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham pun sudah dikirim.
"Yang jelas kami bekerja berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti. Kita tidak boleh berprasangka apa pun, tapi yakinlah bahwa apa yang dilakukan oleh KPK masib profesional, dan hasil kerja penyidik KPK itu nanti akan diuji di peradilan," kata Firli.
Untuk itu, dirinya meminta semia pihak memercayakan proses berjalannya kasus ini kepada KPK, sebab tak ada yang ditutup-tutupi.
"Saya kira kita ikuti prosesnya, dan tidak ada yang tidak terbuka, semuanya asas-asas tugas pokok KPK, jelas transparan, kepastian hukum, akuntabel, dan demi kepentingan umum serta profesional," pungkasnya.
Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
1. Hak Politik Wahyu Setiawan Tak Dicabut, KPK Kasasi Putusan PT DKI Jakarta |
---|
2. Putusan Banding, Hak Politik Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tetap Tak Dicabut |
---|
3. Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara, Gubernur Papua Barat 'Terseret' hingga Soal Harun Masiku |
---|
4. Hak Politik Wahyu Setiawan Tidak Dicabut Meski Divonis 6 Tahun Penjara |
---|
5. KPK Pertimbangkan Banding Atas Putusan Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan |
---|