CPNS 2019
Penjelasan BKN Soal Legalisir Kartu Ujian CPNS 2019, Wajib atau Tidak?
Media sosial sedang diramaikan dengan kabar bahwa kartu tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) wajib dilegalisir.
TRIBUNNEWS.COM - Media sosial sedang diramaikan dengan kabar bahwa kartu tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) wajib dilegalisir.
Pantauan Kompas.com, beberapa warganet di lini masa Twitter, menanyakan isu yang berkembang tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resmi Twitter @BKNgoid.
Twit yang ada menanyakan seputar ketentuan legalisir kartu ujian CPNS ini berlaku secara menyeluruh atau tidak.
"Hai @BKNgoid, apakah benar kartu tes harus dilegalisir?," tulis salah satu akun.
"Ini di semua instansi apa gimana sih min.??," tulis akun lain.
Penjelasan BKN
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, kebijakan tersebut tidak berlaku secara keseluruhan.
Peserta dapat mengetahui ketentuan ini pada pengumuman yang dikeluarkan instansi masing-masing.
"Itu kebijakan masing-masing instansi. Makanya baca baik-baik pengumuman dari instansi," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/1/2020).
Lebih lanjut, jika instansi pusat atau daerah mewajibkan peserta untuk melegalisir kartu ujiannya, maka peserta dapat menyesuaikan sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
CPNS 2019
1. Masa Unggah Dokumen Peserta Lulus CPNS 2019 Diperpanjang hingga 21 November 2020 |
---|
2. Update CPNS 2019: Penetapan TMT Peserta Lulus Bergantung Usulan dari Instansi |
---|
3. Belum Dikaruniai Anak, Wanita Ini Pilih Mundur Setelah Lolos CPNS untuk Fokus Program Kehamilan |
---|
4. Panduan Mengisi Daftar Riwayat Hidup Pemberkasan CPNS 2019, Dilengkapi Dokumen yang Diunggah di SSCN |
---|
5. Cara Membuat SKCK Online untuk Dokumen Pemberkasan CPNS 2019 di skck.polri.go.id, Ini Syaratnya |
---|