Jumat, 15 Agustus 2025

Wakil Ketua Baleg DPR Enggan Komentari Draft RUU Omnibus Law yang Beredar Luas

"Saya tidak bisa berkomentar sebelum ada draf yang pasti, karena hukum itu kan tidak asumsi," katanya

TRIBUNNEWS.COM/SYAHRIZAL
Anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP Rieke Dyah Pitaloka 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draft Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law disebut-sebut telah beredar dan tersebar luas di kalangan masyarakat.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka enggan mengomentari draft yang beredar luas tersebut.

Baca: Jokowi Panggil Pimpinan Parpol Koalisi Ke Istana Bahas Omnibus Law

"Saya tidak bisa berkomentar sebelum ada draf yang pasti, karena hukum itu kan tidak asumsi, harus pasti," ujar Rieke, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Politikus PDI Perjuangan tersebut mengatakan hingga saat ini DPR belum menerima secara resmi draft RUU Omnibus Law.

Baca: Prudent Sambil Wujudkan Kemudahan Berbisnis (EODB)

Rieke menegaskan pihaknya baru akan berkomentar ke publik setelah dokumen atau draft resmi dari pemerintah telah diterima oleh DPR.

"Saya malah belum dapat, saya nggak mau kita bicara padahal dokumen yang bukan resmi diserahkan. Kita tunggu dokumen resminya, kalau sudah ada dokumen resminya pasti kita sampaikan juga ke publik tapi kita nggak akan berasumsi," tandasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan