Melalui Panja Berharap Aktor Intelektual Kasus Gagal Bayar Polis Asuransi Jiwasraya Terungkap
Herman menduga, kasus gagal bayar yang dialami asuransi pelat merah itu melibatkan pihak-pihak lain didalamnya, selain dari internal Jiwasraya.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Herman Herry berharap melalui panitia kerja (panja), nantinya bisa terungkap aktor intelektual dibalik kasus gagal bayar polis Jiwasraya.
Herman menduga, kasus gagal bayar yang dialami asuransi pelat merah itu melibatkan pihak-pihak lain didalamnya, selain dari internal Jiwasraya.
Ia berharap Panja bisa bekerja maksimal, dalam menelisik kasus besar tersebut.
"Menurut kami, perkara orang-orang ini harus ditelisik. Mereka tidak berdiri sendiri, pasti di belakang ada orang lagi. Kami menduga untuk menggarong uang belasan triliun pasti pakai uang juga. Tidak mungkin pakai air ludah, garong uang sekian triliun. Itu menurut saya yang berlatar belakang pengusaha, pasti uang mancing uang. Saya ingin tahu di dalam Panja, siapa sih aktor intelektual yang ada di belakang ini, selain orang-orang ini kalau memang ada," ucap Herman Hery di Kompleks Parlemen Senayan, DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Baca: Kejaksaan Agung Blokir 35 Rekening di 11 Bank Milik Tersangka Kasus Jiwasraya
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan langkah maju telah dilakukan aparat penegak hukum Kejaksaan, dengan menahan beberapa tersangka kasus Jiwasraya.
Selain mencari tersangka lain, kata Herman, pengembalian dana nasabah juga patut menjadi fokus utama pemerintah, agar kepercayaan dari masyarakat bisa pulih.
"Kasus Jiwasraya langkah maju yang dilakukan oleh tim kejaksaan agung hari ini sudah menahan beberapa orang kunci, tetapi menurut kami dan semua, tidak berhenti di situ saja. Hal yang utama adalah mengembalikan uang rakyat yang sudah diambil oleh garong-garong ini," ujar Herman.
"Kita tidak bisa suudzon bahwa mencurigai (seseorang), menduga boleh-boleh saja, namun fungsi panja nanti bukan berarti mengintervensi kerja penyidikan. Kerja penyidikan ini ada banyak hal, ada kerja intelijen, ada kerja penyidikan profesional. Tentunya hal-hal yang bersifat intelijen dan rahasia tidak bisa panja mengintervensi," imbuhnya.
Baca: Dua Calon Hakim Tidak Lolos Seleksi di DPR, Salah Satunya Diduga Plagiat
Diketahui, kasus gagal bayar polis nasabah Jiwasraya dan kerugian yang dialami negara mencapai Rp13,7 triliun.
Atas kasus itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi Jiwasraya.
Kelima tersangka kasus Jiwasraya ditahan terpisah, yakni eks kepala divisi investasi jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan eks direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.
Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny ditahan di Rutan KPK. Terakhir Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Baca: Kejaksaan Agung Sebut Korupsi Jiwasraya Sudah Direncanakan
Kelimanya diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.