Nadiem Makarim Terapkan Kebijakan Akreditasi Sukarela Untuk Kampus Swasta dan Negeri
Nadiem Makarim memberikan keleluasaan bagi universitas untuk melakukan akreditasi ulang atau reakreditasi.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan keleluasaan bagi universitas untuk melakukan akreditasi ulang atau reakreditasi.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program Kampus Merdeka yang baru saja diluncurkan Nadiem Makarim.
Melalui kebijakan ini, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun.
Namun, akan diperbaharui secara otomatis.
Baca: Nadiem Makarim Buat Kebijakan Mahasiswa Dapat Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi
"Bagi yang tidak membutuhkan reakreditasi dan merasa belum mau naik level, akreditasi akan diapprove secara otomatis. Jadi tidak harus melalui proses ini," ujar Nadiem Makarim dalam peluncuran program 'Kampus Merdeka' di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Sementara, untuk perguruan tinggi yang ingin menaikan levelnya dalam akreditasi akan diprioritaskan pihak Kemendikbud.
Nadiem Makarim berjanji akan memberikan kemudahan bagi perguruan tinggi untuk mendapatkan akreditasi.
Baca: Menilik Gaya Nadiem Makarim Persentasi Saat Peluncuran Program Kampus Merdeka
"Kalau saya mau diakreditasi, saya akan diprioritaskan tapi kalau tidak merasa butuh itu tidak apa-apa. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun," tutur Nadiem.
Nadiem juga membuka kesempatan bagi perguruan tinggi untuk mengejar akreditasi internasional.