100 Hari Kabinet Jokowi
Jelang 100 Hari Jokowi-Maruf, Mendikbud Nadiem Makarim Luncurkan 4 Kebijakan Kampus Merdeka
Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Wakil Presiden Maruf Amin akan memasuki 100 hari pada 30 Januari mendatang.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Wakil Presiden Maruf Amin akan memasuki 100 hari pada 30 Januari mendatang.
Terhitung sejak Kabinet Jokowi-Maruf dilantik pada 23 Oktober 2019.
Banyak rekam jejak kerja pemerintahan dalam Kabinet Indonesia Maju yang menjadi perhatian publik.
Bahkan, seringkali viral dan menjadi perdebatan.
Satu di antara kebijakan yang dilakukan Pemerintahan Jokowi-Maruf adalah di bidang pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim meluncurkan empat kebijakan Merdeka Belajar di lingkup pendidikan tinggi bernama "Kampus Merdeka".
Kebijakan Kampus Merdeka merupakan langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi.
"Pendidikan tinggi di Indonesia harus menjadi ujung tombak yang bergerak tercepat."
"Karena dia begitu dekat dengan dunia pekerjaan," ucap Nadiem, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Kebijakan Kampus Merdeka yang diluncurkan oleh Nadiem merupakan hasil dari diskusi dengan berbagai elemen pendidikan.
Seperti perguruan tinggi, industri, asosiasi, dan lingkup pendidikan lain.
Kebijakan Kampus Merdeka ini sudah dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri.
Nadiem menyebut, pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka bisa segera dilaksanakan.
Dikutip dari situs resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kemdikbud.go.id, berikut adalah empat pokok kebijakan Kampus Merdeka"
1. Otonomi pembukaan program studi
Kemendikbud memberikan otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru.
Namun, otonomi tersebut hanya diberikan jika PTN dan PTS memiliki akreditasi A dan B.
Selain itu, juga telah melakukan kerja sama dengan organisasi atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.
Akan tetapi, terdapat pengecualian yang berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan.
Seluruh prodi baru tersebut akan otomatis mendapatkan akreditasi C.
Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan, bahwa kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja, dan magang, serta penempatan kerja bagi para mahasiswa.
Dalam hal ini, Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan.
2. Program re-akreditasi bersifat otomatis dan sukarela
Kebijakan Mereka Kampus yang kedua adalah program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.
Mendatang, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), tetap berlaku selama 5 tahun.
Namun, akreditasi tersebut akan diperbarui secara otomatis.
Mendikbud menyebut, pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat selama dua tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali.
Namun, untuk perguruan tinggi yang masih berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun.
Tak hanya itu, BAN-PT juga akan melakukan evaluasi jika ditemukan penurunan kualitas perguruan tinggi.
Evaluasi tersebut dapat dilakukan dengan menerima pengaduan dari masyarakat dengan disertai bukti yang konkret.
Selain itu, disertai dengan penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi.
3. Mempermudah syarat kampus jadi PTN BH
Kebijakan Kampus Merdeka yang ketika terkait dengan kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (BH).
Kemendikbud menyebut, pihaknya akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.
4. Kebebasan untuk mahasiswa belajar lintas prodi
Kemendikbud akan memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS).
Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk sukarela.
Sehingga mahasiswa diperbolehkan mengambil ataupun tidak SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS.
Mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan.
Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan, ada perubahan pengertian terkait SKS.
Setiap SKS diartikan sebagai jam kegiatan bukan lagi jam belajar.
Kegiatan ini maksudnya adalah kegiatan di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil.
Menurut Nadiem, tujuan dari kebijakan Kampus Merdeka ini adalah untuk mempercepat inovasi di bidang pendidikan tinggi.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com)