Bertemu Puan, Airlangga dan Yasonna Samakan Persepsi Mekanisme Pembahasan Omnibus Law di DPR
Puan didampingi wakil ketua DPR dari NasDem Rachmad Gobel dan Wakil Ketua lainnya dari Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani bertemu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Puan didampingi wakil ketua DPR dari NasDem Rachmad Gobel dan Wakil Ketua lainnya dari Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam pertemuan itu, pimpinan DPR dan pemerintah menyamakan persepsi terkait mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
"Menko Perekonomian Airlangga datang menemui pimpinan DPR untuk menyampaikan menyamakan persepsi terkait pembahasan Omnibus Law yang nantinya akan diserahkan pemerintah karena inisiatif pemerintah," ujar Puan usai pertemuan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Mantan Menko PMK pada Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla (JK) menjelaskan, mekanisme tersebut akan dimulai ketika draf final RUU Omnibus Law diserahkan ke DPR.
Baca: Puan Maharani Akan Bertemu Menteri Yasonna dan Airlangga Hartarto Bahas Omnibus Law
Baca: Menkop: Tidak Benar Omnibus Law Rugikan UMKM
Setelah Ketua dan pimpinan DPR menerima, maka akan digelar Rapat Pimpinan.
"Kemudian akan ada rapat pengganti Bamus atau konsultasi dengan para pimpinan fraksi. Kalau kemudian disepakati baru kita masukkan ke paripurna dan seterusnya. Hal itu yang kemudian saya sampaikan pokok proses di DPR seperti itu, jadi memang nantinya harus dilakukan hal seperti itu," jelas Politikus PDI Perjuangan ini.
Dalam rapat di Bamus, lanjut Puan, akan ditentukan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan dibahas di Komisi terkait, atau Panitia Khusus (Pansus).
"Karena RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini mencakup 79 Undang-Undang (UU) yang masuk ke beberapa Komisi. Saya juga belum tahu, belum ada bocoran juga. Tadi masih ngobrol-ngobrol saja, jadi saya gak mau berandai-andai begitu draf diterima baru saya akan sampaikan," tegas Puan.
Sebagai penanggungjawab RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Airlangga menegaskan, draf akan segera dikirimkan ke DPR.
Karena sekarang, draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sedang finalisasi.
"Kita gak bahas bocoran-bocoran khusus dengan ibu ketua pimpinan DPR. kita membahas mekanisme, dan saya menyampaikan pada ibu ketua DPR sebagai konsultasi.
Drafnya sudah selesai dengan ratas kemarin. Maka kita bahas mengenai langkah langkah mekanisme selanjutnya dan juga kita mengikuti mekanisme yang ada di DPR," Airlangga menambahkan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan diserahkan ke DPR bersamaan dengan draf RUU.
"Surpresnya nanti bersamaan dengan penyerahan drafnya ke DPR," jelas Yaaonna.
Jokowi Sudah Teken Surpres RUU Perpajakan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah meneken satu surat presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang berbentuk Omnibus Law.
Untuk diketahui terdapat empat RUU yang berbentuk Omnibus Law dalam Prolegnas Prioritas 2020. Ke empat RUU tersebut yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, RUU Kefarmasian, dan RUU Ibu Kota Negara.
"Yang satu sudah saya tandatangani yang satu belum," kata Presiden di Cimahi, Rabu, (29/1/2020).
RUU Omnibus Law yang sudah ditandatangani itu yakni, RUU Perpajakan. Sementara RUU Cipta Lapangan Kerja, presiden mengatakan akan segera menyusul.
"Cilaka masih menunggu penyempurnaan. Secepatnya begitu sampai di meja saya, saya tandatangani," pungkasnya.
Surpres RUU yang telah diteken Jokowi tersebut kemudian akan diserahkan ke DPR untuk diumumkan dalam Rapat Paripurna.
Setelah diumumkan dalam Paripurna, pimpinan DPR akan menunjuk Komisi terkait untuk membahasnya bersama perwakilan dari pemerintah.
Sebelumnya, Pemerintah akan terlebih dahulu mengirimkan Surat Presiden (Surpres) mengenai RUU Perpajakan terlebih dahulu kepada DPR.
Untuk diketahui RUU perpajakan merupakan satu dari empat RUU Omnibus Law yang masuk Prolegnas Prioritas 2020.
"Jadi yang diajukan ke DPR adalah Surpres mengenai Perpajakan lebih dulu," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kementerian sekretaris Negara, Senin, (27/1/2020).
Pratikno mengatakan bahwa Surpres RUU tersebut akan dikirimkan ke DPR pada pekan ini untuk kemudian dibacakan di Paripurna sebelum pembahasan.
Setelah RUU Perpajakan, pemerintah akan mengirimkan Surpres mengenai RUU Cipta Lapangan Kerja.
"Itu segera saya kira minggu ini segera selesai. Secepatnya setelah itu akan Surpres untuk cipta lapangan kerja," katanya.